SPACE IKLAN

header ads

KKN STIH Muhammadiyah Bima, Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia di Ambalawi



Foto. Para Mahasiswa KKN STIH Muhammadiyah Bima saat lakukan Penyuluhan hukum bersama Pos Bantuan Advokat Indonesia di Kecamatan Ambalawi Bima.

BIMA NTB, Wartabumigora.com - KKN STIH Muhammadiyah Bima Posko II Desa Rite mengelar penyuluhan hukum dan mengandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) pengadilan agama bima, senin (29/07/19), tujuan tersebut guna mengelar kegiatan penyuluhan hukum tentang penerapan uu no. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bertempat di Aula Kantor Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Kasman, S.H, MH. Selaku perwakilan Ketua Posbakumadin PA Bima menjelaskan, maksud dan tujuan kami dari pos bantuan hukum advokat indonesia (POSBAKUMADIN) pengadilan agama bima, hadir menyampaikan informasi tentang UU. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan UU ini mengamanatkan memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang miskin.

" Ya bantuan hukum ini kita berikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, ada pula pemberi bantuan hukum yaitu menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan Penerima Bantuan Hukum." Jelasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KKN STIH  Muhammadiyah Bima, Pemerintah Desa dan elemen masyarakat Desa Rite atas kerjasamanya dan semoga kedepanya bisa seperti ini.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, di antaranya Taufikkurahman, S.H., Ediyanto, S.H., Muhammad Akademisi STIHM dan rombongannya yang mewakili Posbakumadin, dan juga Kasmar, S.H, MH, selaku dosen pembimbing sekaligus dosen STIH Muhammadiyah Bima, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh masyarakat dan pemuda Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Ketua posko II KKN STIH Muhammadiyah Bima Desa Rite sekaligus sebagi fasilitator, iwansyah menyampaikan, Kegiatan ini penerapan sekaligus implementasi UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu sehingga mendapatkan keadilan dan kedudukan yang sama di atas hukum.

" Dan Undang - undang ini meringankan beban masyarakat miskin dalam menyelesaikan persoalan hukum yang di hadapi. Paparnya.

Selain itu juga Sekdes Desa Rite Mukhsin, S,pd. Memberikan apresiasi terhadap mahasiswa KKN STIHM BIMA dalam mensiasati kegiatan tersebut, dan merasa terharu atas partisipasi masyarak untuk hadir dan mendengarkan rangkaian kegiatan hingga selesai.

" Ini merupakan kegitan yang luar biasa dan rahmat bagi masyarakat desa rite." ujar Muksin.(Abd)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar