SPACE IKLAN

header ads

Polres Mataram Tangkap Pelaku Narkoba, Hendak Transaksi


Foto. Kapolres Mataram, AKBP H. Saiful Alam saat melakukan jumpa pers terkait kasus narkotika.

Wartabumigora.com, MATARAM - Opsanl Sat Resnarkoba Polres Mataram, menangkap DJ (29) warga Lingkungan Negarasakah Cakranegara Timur saat hendak melakukan transaksi kepada rekannya di wilayah lingkungan seganteng Mataram.

Di jelaskan AKBP H. Saiful Alam selaku Kapolres Mataram, Pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30 wita, anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram mendapat informasi dari masyarakat Lingkungan Seganteng, bahwa di sekitar Jalan Durgantini, Lingkungan Seganteng, Kelurahan Bangket, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sering terjadi transaksi narkoba.

" Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa memerintahkan Kanit dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menggunakan teknik observasi disekitar  TKP (Jalan Durgantini, Lingkungan Seganteng, Kelurahan Bangket, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram)." ucapnya.

Menurut dia Sekitar pukul 15.00 Wita anggota opsnal mencurigai kendaraan yang melintas dijalan tersebut, berdasarkan kecurigaan tersebut, anggota Opsnal menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara.

" Dari hasil pemeriksaan terhadap badan pengendara anggota opsnal menemukan 1 ( satu ) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan pada kantong celana pendek sebelah kiri dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali pada kantong celana pendek sebelah kanan pengendara anggota opsnal juga menemukan 1 ( satu ) klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu." sambungnya.

Berdasarkan kejadian tersebut anggota opsnal langsung melakukan pengamanan terhadap pengendara dan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian anggota opsnal menanyakan kepemilikan barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu tersebut dan diakui miliknya sendiri yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang bernama KOKO di Seganteng.

" Anggota opsnal juga menayakan identitas dari pengendara tersebut mengaku bernama DJ yang beralamat di Lingkungan Negarasakah Timur, RT/RW 002/127, Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mataram guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut." lanjut H. Saiful.

Barang bukti yang di amankan dilakukan penimbangan di ruangan Sat Resnarkoba di hadapan pemilik barang dengan masing – masing berat 1 ( satu ) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,32 ( nol koma tiga dua ) gram dan 1 ( satu ) klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 ( nol koma dua enam ) gram.         

Pasal yg disangkakan
1.    pasal 112 ayat(1) dan atau pasal 127 syat (1) huruf a UU RI NP. 35 TH 2009 TENTANG NARKOTIKA. (llu).
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar