SPACE IKLAN

header ads

Polres Bima Amankan Tiga Orang diduga Sindikat Narkoba



Foto. Tiga tersangka diduga sindikat narkoba di tangkap Jajaran Polres Bima NTB.

WARTABUMIGORA.COM, BIMA, -- Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Budiman Perangin angin, SH berhasil melakukan pengungkapan Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Shabu sesuai yang diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap 3 orang diduga pelaku. Aksi penangkapan tersebut berlangsung di Dusun Tuntu Rt 09/04 Desa Kenanta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Rabu (16/10/19) sekitar pukul 17:30 Wita.

Adapun identitas diduga pelaku yakni inisial MS alias KK (29 Tahun) warga Desa Ngali Kecamatan Belo, ND (20 Tahun) warga Desa Sai Kecamatan Soromandi dan  MR (22 Tahun) warga Desa Sai Kecamatan Soromandi.

Kapolres Bima AKBP Bagus S.Wibowo S.I.K melalui kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan, pengungkapan dan  pengamanan ke 3 orang tersebut Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal sat Narkoba, Bahwa di Dusun Tuntu Desa Kenanta Kecamatan Soromandi sedang berlangsung pesta Narkotika Jenis Shabu. 

Menanggapi informasi tersebut, sekitar pukul 16:00 wita Anggota Opsnal yang di backup oleh Personel Subsektor Soromandi langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan, setibanya di TKP sekitar pukul 17:30 wita, Tim langsung  melakukan penangkapan dan saat tim melakukan penangkapan para terduga  pelaku melakukan perlawanan.

"Sempat melarikan diri namun berkat kesigapan anggota dan bantuan masyarakat terduga pelaku dapat di tangkap kembali," katanya.

Lanjutnya, dengan penangkapan tersebut, Tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tuntu Desa Kenanta dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB). 

"Pelaku dan sejumlah Barang Bukti berupa 6 Poket Narkotika Berisi Kristal Putih, 1 buah Alat Hisap, 1 Buah HP android merk vivo warna hitam dan Uang Sejumlah Rp. 500.000,- di amankan di Mapolres Bima," jelasnya.

Diterangkannya, setelah di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba terhadap 3 orang yang di amankan tersebut dan saksi serta hasil dari test urine maka yang memenuhi unsur di tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang MS alias KK karna urinenya positif, sedangkan ND dan MR  urinenya negatif dan statusnya masih dalam pengamanan. 

"Kami sampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi sehingga kami berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus narkoba tersebut," tutupnya (abd).




Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar