SPACE IKLAN

header ads

Polres Mataram Grebek Rumah Yang diduga Tempat dijadikan Transaksi Narkoba di Sayang - Sayang


Foto. Kapolres Mataram. AKBP. H. Saiful Alam.

WARTABUMIGORA.COM, MATARAM -- Polres Mataram melalui Resnarkoba Polres Mataram menggerbek rumah Muazzam, yang saat ini sering dipergunakan untuk transaksi Narkoba. Kamis (3/10/2019) sekitar pukul. 40.30 wita.

Informasi yang di dapat media ini, Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa memerintahkan kanit dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Res Mataram, untuk menyelidiki guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapat informasi yang akurat pihaknya langsung melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan Muazzam dan Muzakir serta, Ketut Sudarsa, yang pada saat tersebut ada pada rumahnya.

" Ya kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kita mendapat kan beberapa barang bukti". Jelas AKBP H. Saiful Alam. Kamis (10/10/2019).

Adapun barang bukti turut diamankan adalah, berupa, satu poket kristal bening yang diduga narkotika, dengan berat brutto 0,38  (nol koma tiga delapan) gram, 2 (dua) poket plastic klip yang salah satu ujungnya sudah terpotong, 1 (satu) buah bong lengkap dengan 2 (dua) buah pipet plastic yang salah satunya terdapat pipa kaca, 1 (satu) klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,18 (satu koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah korek api gas yang terdapat kompor shabu, 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah diruncingkan, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk constant, 1 (satu) buah bong botol plastk yang lengkap dengan 2 (dua) buah pipet plastic, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang terdapat kompor shabu, 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah diruncingkan, 1 (satu) buah klip bening berisikan kistal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp.755.000 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terhadap 3 (tiga) orang terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Mataram guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Adapun identitas tersangka adalah, Nama, Mzm. Warga Sayang - Sayang Cakranegara, dan M.Zkr, warga Karang Mas mas Cakranegara dan KT warga Tohpati Cakra Utara. Mataram.

Adapun pasal yang di sangkakan adalah.
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Dar).




Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar