SPACE IKLAN

header ads

Polres Lombok Barat, Tangkap Perambah Hutan Mareje


Foto. Kayu sono kling yang diamankan polres Lombok Barat.

WARTABUMIGORA.LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat berhasil menangkap tiga unit mobil truck yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat -surat. Kamis (28/11/2019).

Menurut Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, bahwa pengungkapan berawal dari pelaksanaan patroli di pelabuhan lembar, selasa (26/11/2019).

“Saat pelaksanaan kegiatan patroli, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada truk yang mengangkut kayu hendak menyeberang di Pelabuhan Lembar,” jelas Bagus.

Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan ditemukan iring-iringan kendaraan jenis truck sejumlah 3 unit memasuki Areal Parkir Pelabuhan Penyebrangan Lembar.

“Dilakukanlah pemeriksaan terhadap ketiga truk tersebut, ternyata benar  mengangkut kayu jenis sonokeling,” Jelasnya.

Untuk mengelabui petugas, Tersangka menutup kayu dengan menggunakan tumpukan karung yang berisi pupuk kandang.

“Setelah diperiksa, ternyata kayu-kayu yang diangkut itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang,” tandasnya.

Dari tiga unit truck tersebut, petugas menemukan kayu berjenis sonokeling sebanyak 556 batang, yang sudah berbentuk log, balok, dan papan dengan ukuran yang bervariasi, yang seluruhnya berjumlah 10 kubik lebih langsung diamankan petugas.

Sedangkan tersangka berinisial SU, laki-laki 34 tahun, dari Dsn. Batu nebeng, Ds. Montong Sapah, kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok tengah, SB laki-laki 34 tahun, dari Dsn. Bunga mekar, Ds. Suka Mulya, Kec. Labangka, kab. Sumbawa dan SD, laki-laki 33 tahun dari Dsn. Aik Keriting, Ds. Pandan Indah, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah, langsung digelandang ke Mapolres Lobar.

Dari keterangan para tersangka, kayu tersebut ditebang di dalam kawasan hutan lindung Mareje Bonga Ds. Mareje Timur, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat dan rencananya akan di jual ke wilayah Kintamani – Bali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf m Jo pasal 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Diancam pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000 ( lima Ratus Juta rupiah ) dan paling banyak Rp.2.500.000.000 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah),” imbuhnya.(lalu).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar