Pelaku saat diamankan polisi.
WARTABUMIGORA. MATARAM -- Polda NTB melalui Direktorat Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Shabu di Dasan Agung Gapuk Kelurahan Dasan Agung Selaparang Kota Mataram, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul. 06.15 wita.
" Tersangka berinisial M alias Dah, Laki-laki, Mataram, (49), Alamat Kelurahan Dasan Agung Kecamatan. Selaparang Kota Mataram bersama barang bukti 6 poket diduga Sabu berat bruto 3.02 g, dan uang Rp.655.000." Ucap Kabid Humas Polda NTB. Kombes Pol Artanto. Minggu (23/8/2020).
Sedangkan di TKP kedua menurut Artanto, di Jln Gn. Baru Lingk Gapuk Selatan, Kel Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan seorang tersangka narkoba berinisial HW Als Ati Perempuan, Mataram, (42), Alamat Kelurahan Dasan Agung Kecamatan. Selaparang Kota Mataram.
" Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 Plastik berbentuk tabung didalamnya berisi 1 poket diduga shabu seberat 0.65 gram dan 1 pipet plastik." Ujar Artanto.
Menurut Artanto, kronologis berdasarkan laporan masyarakat Team II OPS Ditresnarkoba Polda NTB, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. M karena di duga telah melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu.
" Itu terbukti setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan berat bruto 3.02 gram sabu." Jelasnya.
Sedangkan di TKP 2 petugas melakukan penggeledahan terhadap H Als Ati dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat Bruto 0,65 gram sabu.
" Terhadap tersangka penyidik menyerangnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun." Bebernya.
Selain itu juga, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(WB).
0 Komentar