Saat melakukan operasi di Kecamatan Palibelo.
WARTABUMIGORA-BIMA- Tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan raya mematuhi protokol kesehatan sudah mulai terlihat dan lewat pelanggaran yang sudah mulai menurun, dibuktikan saat pelaksanaan operasi Yustisi yang di lakukan oleh Personil gabungan yang terdiri Polres Bima, Kodim 1608/Bima, Sat Pol PP Pemkab Bima, dan Dispenda Kabupaten Bima, bertempat di pertigaan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB. Selasa (21/9/20) Pukul 09.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui kasubbag Humas AKP Hanafi. Operasi Yustisi penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
"Terdapat 18 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi dengan rincian 2 pelanggar di jatuhi sanksi Denda masing-masing Rp. 100.000/ orang Dan saksi sosial sebanyak 16 pelanggar yang di jatuhi hukuman berupa hafal Pancasila, bernyanyi, bersihkan sampah dan push up". Ungkapnya.
"Ya sanksi denda di peruntukan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dan pelanggar yang di kenai sanksi sosial teruntuk pelanggar yang membawa masker namun tidak menggunakannya di saat operasi Yustisi". Kata Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi. (Mkn).
0 Komentar