SPACE IKLAN

header ads

Ketua DPRD Lobar, Dorong Polda NTB Usut Tuntas Pelecehan Guru

WARTABUMIGORA. Lombok Barat - Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat Hj. Nur Hidayah, mendorong Proses Hukum cuitan akun facebook M Heri Rahman pada tanggal (21/10/2020) bulan lalu yang diduga telah menghina profesi seorang guru yang kini sedang dalam penyelidikan Polda NTB.

" Ya biarkan mereka menjalani proses hukum nya, jika memang sudah dalam proses hukum ya kita dorong pihak aparat untuk menindak lanjuti kasus hukum tersebut," Ucap Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nur Hidayah. Jumat (20/11/2020).

Menurut Ketua DPRD Lombok Barat tersebut, jika ada ruang titik temu antara kedua pelapor dan terlapor semestinya harus saling meminta maaf supaya kasus tersebut tidak mencuat ke ranah hukum. 

" Namun jika kedua antara pelapor dan terlapor tidak ada titik temu ya silahkan. Karena ini menyangkut profesi seorang guru juga," Ujar Hj. Nur Hidayah.

Hj. Nur Hidayah juga menjelaskan dengan adanya pelecehan profesi guru di akun facebook M Heri Rahman tersebut, tentu sebelumnya yang bersangkutan harus meminta maaf kepada semua guru -guru, karena hal tersebut dikatakan secara umum kepada guru sekolah.

" Katanya sudah minta maaf tapi harus di sertai dengan surat pernyataan kan kuat." Kata dia.

Menindak hal tersebut, Hj. Nur Hidayah juga menegaskan jika persoalan tersebut sudah berlanjut ke ranah hukum dan sedang di proses, tentu kita dorong pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas sebagai pembelajaran bagi para pengguna medsos (facebook), agar tidak lagi terulang.

" Ya kita dorong pihak kepolisian agar segera melakukan tindakan terhadap akun facebook M Heri Rahman agar segera di tindak secara hukum." Kata dia.

" Kita tunggu saja seperti apa nanti tindakan hukumnya kan, Karena bagaimanapun juga para guru kan ada yang tersinggung dengan pernyataan tersebut," ucap Hj. Hidayah.

Kedepan terkait hal tersebut tentu dirinya berharap agar masyarakat saat ini seharusnya menggunakan medsos sebagai media komunikasi, silaturhmi. Tidak untuk melakukan ujaran kebencian seperti apa yang pernah terjadi ada akun facebook yang diduga melecehkan DPRD Lombok Barat.

" Kan ada undang - undang IT begitu, siapapun yang melakukan penghinaan didalam media sosial ucapan kebencian yang bisa dijerat dengan hukum. Ya seperti kasus penghinaan guru ini." Jelasnya. (ll).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar