SPACE IKLAN

header ads

Berhentikan Kepala Dusun, Kades Jala Digugat

Kepala dusun di desa Jala sepakat tindak Kadesnya.

WARTABUMIGORA. Dompu - Lagi lagi Praktek mal administrasi terjadi di wilayah hukum Desa Jala Kecamatan Huu Kabupaten Dompu, yakni dugaan terjadinya mal admint, dimana Oknum Kades menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya dengan melakukan tindakan melawan hukum menerbitkan SK gelap dan tidak bertanggungjawab.

Hal ini diakui oleh Muhammad dan beberapa rekan korban lainnya pada senin(21/12) di gedung DPRD Dompu.

Peristiwa ini telah lama dan telah dilaporkan korban dan rekan rekan lainnya untuk di clearkan guna mencari solusi terbaik.

Salah seorang warga, Muhammad (45), Desa Jala, RT 05 Dusun Soro Kec Hu'u Kabupaten Dompu menjelaskan bahwa, dirinya bersama tujuh orang temennya, antaranya, Ahmad (47) selaku Kepala Dusun Nanga Nae, Mulyadin (42) Kepala Dusun Bahari, Hafid (42) selaku Kaur Umum dan Andi Akbar SH (38) Kepala Dusun Jala, serta Herman (40) Kepala Dusun Nanga Jambu.

" Per tgl 27/4/2018 kami para perangkat desa jala kecamatan huu ini yang tersebut namanya diatas, diberhentikan sepihak oleh kepala desa jala kecamatan Huu saudara Usman Haji Abdul Hamid SH., dengan alasan yang tidak jelas dan setelah kami mencermati dan meneliti isi daripada SK pemberhentian tersebut ditemukan dalam konsiderannya memperhatikan surat rekomendasi dari camat huu kab dompu yang nomornya sudah jelas seperti yang termuat dalam SK pemberhentian kami, sifatnya rahasia, tanggalnya dikosongkan, surat dengan tanpa tanggal," Ucap Muhammad kepada Wartabumigora.id. Senin (21/12/2020).

Menurut Muhammad, Kejadian ini yang membuat dirinya (muhammad red), dan rekan- rekannya mengklarifikasi ke camat huu pada tanggal 30/4/2018. Karena dinilai semestinya surat yang dianggap resmi yang dikeluarkan camat itu harus dengan penomoran dan administrasi yang jelas dan tidak perlu dirahasiakan.

" Seharusnya idealnya surat itu harus terbuka dan terpublish." Katanya.

Muhammad menjelaskan, Setelah bertemu dengan camat, dirinya memberikan keterangan dengan tegas mengatakan bahwa, Camat Huu tidak pernah mengeluarkan surat rekom pemberhentian perangkat Desa Jala, sesuai dengan no surat yg tertuang dalam SK pemberhentian yang dimaksud.

Dihubungi secara terpisah, Camat Huu mengaku tidak pernah menerbitkan dan mengeluarkan rekomendasi pemecatan untuk beberapa orang Pejabat Desa Jala.

"Saya tidak pernah lakukan itu, itu tidak benar," tegas Camat Hu'u Mukhtar, S.Sos.

Masih Muhammad, dirinya telah mengupayakan mencari jalan keluar dari masalah mal administrasi ini mulai bersurat ke Camat, Bupati Dompu, DPMD, Inspektorat Dompu namun tidak ada tindak lanjut sampai bulan Agustus 2020.

"Mulai dari tahun 2018 hingga dengan 27/9/2020 tdk ada tindak lanjut, namun pada tgl 18/9/2020 kami menerima surat dari Ombudsman RI wilayah NTB yg dikirim mellui WA pribadi kmi yakni surat LAHP mengenai dugaan mal administrasi penyimpangan prosedur oleh Kades Jala sdr Usman Haji Abdul Hamid, SH dalam proses pemberhentian perangkat desa di Desa Jala telah terjadi suatu tindakan melawan hukum penggelapan hak dan selama tiga tahun tidak dipekerjakan hingga saat ini," bebernya.

Muhammad hingga saat ini masih mencari keadilan terkait persoalan ini dan telah meminta bantuan lagi kepada Ketua Komisi I DPRD Dompu, Ir.Muttaqun.

Ketua Komisi I, Ir.Muttaqun diruang kerjanya menegaskan komitmennya untuk siap membantu.

" Saya siap memfasilitasi, memediasi, saudara saudara atau teman teman semuanya dan akan mengupas masalah ini sampai tuntas, dan untuk diketahui teman teman saya sejak tadi malam sudah menyerukan kades untuk mengembalikan hak hak teman yang didzoliminya dan suara saya tadi malam

" Apa Kabar kades yang belum mengembalikan jabatan perangkat desa? Pemimpin tegas telah  "DIUTUS" untuk menindaklanjuti hasil LHP dan siap dengan sanksi", pungkasnya.(Nukman).



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar