SPACE IKLAN

header ads

Hasil Pleno KPUD Dompu, Abdul Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan Siap Bawa Dompu Ke Arah Yang Lebih Baik

Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani dan H.Syahrul Parsan, ST,MT.

WARTABUMIGORA. Dompu - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu NTB, tetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Dompu NTB tahun 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan KPUD Dompu nomor 270/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Dompu tahun 2020 menetapkan bahwa perolehan suara untuk calon nomor urut 1 pasangan ERI HI yakni sebanyak 50.105 (lima puluh ribu seratus lima) suara, sementara perolehan suara calon nomor urut 2 pasangan AKJ SYAH sebanyak 58.039 (lima puluh delapan ribu tiga puluh sembilan) suara, sedangkan calon nomor urut 3 pasangan SUKA meraih sebanyak 43.240 (empat puluh tiga ribu dua ratus empat puluh) suara. Penetapan perolehan suara tersebut ditetapkan KPUD Dompu tertanggal 16 Desember 2020 dan tertanda ketua KPUD Dompu, Drs. Arifudin.

Pleno penetapan perolehan suara dalam Pemilukada Kabupaten Dompu yang dilaksanakan di aula KPUD Dompu, dimulai sekitar pukul 09.30 wita dan berakhir sekitar pukul 15.00 wita.

Ketua KPU Dompu, Drs. Arifudin yang dikonfirmasi Wartabumigora.id, di Ruang Kerjanya Ruang Ketua KPU Kabupaten Dompu mengatakan, penetapan perolehan suara Paslon sudah berjalan lancar dan aman terkendali tanpa hambatan, gangguan, rintangan sedikitpun.

Bahkan KPUD Dompu telah menetapkan melalui keputusan hasil rekapitulasi dari perolehan suara tadi.

" Alhamdulillah semuanya aman dan terkendali. Tidak ada masalah,"kata mantan wartawan Dompu ini." Kata Ketua KPUD Dompu Drs. Arifudin. Rabo (16/12/2020).

Sementara pasca penetapan oleh KPUD Dompu, calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani dan H.Syahrul Parsan, ST,MT yang ditemui dikediamannya menjelaskan, penetapan perolehan suara oleh KPUD Dompu merupakan keputusan yang telah difinalkan karena keputusan tersebut sudah dituangkan melalui keputusan Surat Keputusan KPUD Dompu nomor 270/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Dompu tahun 2020.

"Insyaallah kita hanya menunggu tahap berikutnya saja termasuk pelantikan. Dan pasca pelantikan nantinya kami AKJ SYAH insyaallah akan mulai melaksanakan tugas kenegaraan untuk pembangunan kabupaten Dompu tercinta dan untuk kesejahteraan rakyat Dompu sendiri.

"Insyaallah kami akan tetap amanah dan  akan melaksanakan roda pembangunan nantinya bersama seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dompu karena tanpa dukungan masyarakat Dompu maka pekerjaan tidak akan bisa diselesaikan dengan sendiri oleh AKJ2SYAH dan Platform Konsep JARAPASAKA," pungkasnya.(Nukman).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar