SPACE IKLAN

header ads

Ini Tanggapan Ahdar Hakim Soal PLT Sekda Dompu

Adhar Hakim

WARTABUMIGORA. Dompu -Langkah Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, menetapkan Drs. H. Muhibuddin, M.Si, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu Selasa (1/9/2020) dinilai banyak kalangan penuh kejanggalan. Penetapan ini, menyusul H. Agus Bukhari, SH.,M.Si, telah memasuki masa purna tugas sebagai Sekda (ASN) Kabupaten Dompu.

Penetapan Plt Sekda ini pun, dibuktikan berdasarkan Surat Perintah (SP) Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, nomor : 821/027/BKD dan PSDM Tahun 2020 dengan mengacu pada surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Selain itu, juga berdasarkan peraturan Bupati Dompu nomor 23 Tahun 2011 tentang tatacara pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) dan Penugasan sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH) dalam jabatan dan Peraturan Bupati Dompu nomor 53 Tahun 2019 tentang kedudukan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu.

Atas dasar ini pun, Drs. H. Muhibuddin, M.Si, yang terhitung mulai 1 September 2020 disamping tugas pokoknya sebagai Inspektur Inspektorat Dompu juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu.

Dari kebijakan inilah banyak kalangan menilai kebijakan publik yang dilakukan Drs.H. Bambang Yasin sangat kontroversial, bahkan penuh kejanggalan.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, SH.,MH saat ditemui wartabumigora.id. menjelaskan bahwa.

"Harusnya yang dilakukan itu meminta rekomendasi untuk proses seleksi sekda Kab Dompu untuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang seleksi jptp dalam hal ini guna menyeleksi sekda, idealnya Bupati lama cooling down tidak mengeluarkan kebijakan Plt apalagi Pak Muhibuddin merangkap," ucapnya. Minggu (27/12/2020).

Menurut dia, saat ini bupati terpilih harus membangun lagi koordinasi dengan Kemendagri. Dan dirinya menilai kewenangan pemkab Dompu soal sekda adalah mengusulkan nama nama. 

" Nama nama tersebut yang akan direkomendasikan sebagai sekda. Aturannya jelas tentang itu," tegas Adhar Hakim.

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Dompu, Ir.Ruslan alias Dae Mpe'o mengatakan.

" Belum ada kok, wong seleksi aja belum apalagi sejauh itu, tidak ada pembedaan sepanjang itu masih dibolehkan sah sah saja Bupati HBY mengusulkan." Jelasnya.

Saat ditanya, apa benar rekomendasi untuk proses seleksi sekda Kab Dompu di tolak KASN Jakarta.

Kepala BKD Kabupaten Dompu Ir.Ruslan saat ditemui di arena Konfercab XXII PGRI menjelaskan bahwa saat ini seleksi saja belum.

" Begini wong seleksi aja belum apa lagi kayak gitu, " ucap Dae Mpe'o.

Menurut dia, Tidak ada pembedaan sepanjang itu masih dibolehkan UU sah sah saja beliau mengusulkan baik itu pejabat yang saat ini menjabat maupun yang baru dilantik dan ataupun yang baru terpilih.

" Bukan diusulkan, dimintai rekomendasi untuk proses seleksi Sekda Kab Dompu, untuk mendapatkan rekomendasi KASN tentang seleksi JPTP dalam hal ini untuk menyeleksi sekda," terangnya.

Ketika ditanya sudah sejauh mana komunikasi BKD kaitan dengan ini di kemendagri guna mengisi kekosongan jabatan sekda kabupaten Dompu, Dae Mpe'o dengan cerdas tangkas dan lugas mengatakan.

" Ya jelas bukan saya dong tetapi melalui surat pak bupati jelas lah ada itu.Artinya ya saya tidak harus langsung berkomunikasi disana akan tetapi bagian tekhnis yang menangani hal itu ya menurut saya itu juga bagian dari koordinasi." Kata dia.

Masih Ruslan alias Dae Mpe'o, dirinya berharap kepada semua pihak untuk normative aja.

" Ya harapannya ya semua kita normative ajja yaa, kita ikuti aturan mainnya aja, sebelum ada yang jelas kita tidak harus melakukan grasak- grusuk , ya artinya sebelum ada yang jelas ngapain kita grasak -grusuk terkait itu, "imbuhnya.

Dan dirinya juga berharap kepada teman teman media guna berkontribusi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan jangan menelan mentah mentah serta merta info yang berkeliaran. (Nukman).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar