SPACE IKLAN

header ads

Kabid Dikdas Dompu Minta Loyalitas Pada Tugas Pokok Harus Dikedepankan

WARTABUMIGORA. Dompu - Dalam rangka menguatkan kapasitas guru dan tendik, Kemdikbud RI merilis informasi terbaru terkait dengan pembuatan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan

sebagai satu syarat bagi guru honor untuk dapat mengakses layanan kementerian dan menikmati berbagai aneka tunjangan yang diberikan negara atas jasa dan dedikasinya.

Kabid Dikdas Dikbudpora Dompu, Ferry Afrodi, MM pada Wartabumigora.id jumat(4/12) diruang kerjanya menghimbau kepada bapak ibu guru yang berada pada lingkup Dinas Dikbudpora Kabupaten Dompu untuk segera menyambut Tahun 2021 nanti dengan optimis dan penuh pengabdian.

" Sebagaimana yang saya utarakan bahwa loyalitas itu nomor satu terutama loyalitas pada tugas pokok dan fungsi lebih lebih atasan langsung," Kata Kabid Dikdas.

" Meskipun kemampuan anda diatas rata rata namun anda tidak loyal pada atasannya jangan harap karirnya bisa baik, tambahnya.

Afrodi sapaan akrabnya mengungkapkan hal tersebut belajar dari berbagai pengalaman yang ada, dirinya mengaku saat ini banyak orang orang pintar tetapi tidak dipakai dan difungsikan, karena faktor kegagalan dalam bekerjasama membangun tim work yang baik dan solid.

" Dalam ilmu manajemen sumber daya manusia dan kebijakan publik diperlukan adanya kepatuhan dan kepatuhan itu loyalitas. Loyalitas itu komitmen dan ketika semuanya disiplin kita terapkan dalam hidup dan kerja kita maka akan tercipta siklus yang baik termasuk regulasi kita akan punya hasil dan outcomes dari proses yang baik,"katanya.

Jelang 2021, bapak ibu guru di Dompu wajib berbenah diri menjemput seabrek program terutama segera membenahi nuptk bagi yang belumdengan syarat ketentuan sebagai berlaku.

"Yth Bpk/Ibu Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK SwastaUntuk dapat diteruskan kepada Guru sesuai satmingkalnya yang belum memiliki *NUPTK*, bahwaPengajuan NUPTK sudah dibuka. 

Bagi yang nemenuhi syarat silahkan manfaatkan kesempatan ini. Login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Persyaratan. 

1. Scan foto. 

2. Scan ktp. 

3. Scan Ijazah SD. 

4. Scan Ijazah SMP. 

5. scan Ijazah SMA. 

6. scan Ijazah S1.

7. Scan SK  kontrak dan Surat Penugasan Thn.  2018 dan 2019 (semua dokumen asli) di scan.

Bagi KTP yang masa berlakunya tidak seumur hidup harus minta surat keterangan ke Disdukcapil setempat, mhn untuk dapat disebarkan, terimakasih. Barangkali ada yang belum tahu, " pungkasnya.(Kmn).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar