SPACE IKLAN

header ads

Kini Kades Jala Pecat Perangkat Desa, Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Ilustrasi.

WARTABUMIGORA. Dompu - Kepala Desa Jala, Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Usman Haji Abdul Hamid, SH melalui ponsel, (24/12/12).Pada Wartabumigora.id. membantah tudingan terhadap dirinya yang melakukan pemecatan sepihak para perangkat Desa Jala sebagaimana yang diberitakan oleh media online ini sebelumnya dua kali berturut - turut.

" Mereka itu (Muhammad dkk. red) diangkat tidak berdasarkan aturan menjadi staf dan perangkat Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu," timpalnya. Jumat (25/12/2020).

Menurut Kades Jala, Usman Haji Abdul Hamid, SH bahwa pengangkatan mereka tidak berdasarkan mekanisme juklak juknis termasuk ketiadaaan rekomendasi Camat terkait dengan keberadaannya sebagai perangkat Desa.

" Tidak melalui seleksi dan Camatpun tidak memberikan rekomendasi atas ketetapan dari keberadaan beberapa oknum yang termasuk didalamnya sdr Muhammad, yang dilakukan oleh pemerintah desa saat itu dan saat itu bukan saya yang menjadi kepala desa melainkan orang lain," tambahnya.

Keberadaan mereka (muhamma red) tidak berdasarkan undang undang bahkan dirinya berani katakan mereka ilegal, dan pengangkatan mereka merugikan keuangan negara.

Muhammad dkk selaku perangkat Desa Jala diberhentikan, karena tidak mampu menunjukkan dasar hukum dan legal standing yang jelas atas keberadaannya sebagai perangkat Desa.

" Masa mereka menggunakan uang negara tanpa alasan yang benar," ungkapnya.

Senada dengan Kades Jala, Kecamatan Hu'u, Usman Haji Abdul Hamid, SH beberapa perangkat lainnya pun bernada sama, misalnya para perangkat pengganti dari perangkat dan staf sebelumnya pada.

Kadus Madasahe Abdurrahim misalnya memberikan kesaksian dan menguatkan bantahan kades.

" Beda tahapan masuknya kita di staf dan perangkat desa dengan keberadaan muhammad dkk, kita melalui proses yang sangat jelas dan terukur, punya dasar dan alas hukum yang kuat dan jelas, beda dengan saat beberapa orang yang diberhentikan itu naik dan terkafer menjadi perangkat desa jala, kalau madadoho ta tiloata diluar jalur bang, katanya pakai bahasa suku yang artinya kurang lebihnya kita tidak menggunakan jalur gelap dan ilegal." Katanya.

Menurutnya mereka terlalu tendensius, dan mereka tidak tahu bahwa pengangkatan muhammad dkk itu secara lisan saja tidak ada legalitas tertulis yang memberitakannya seperti berita acara dll, saat itu SK mereka berdasarkan nuansa politis beda dengan kita yang direkrut secara profeasional.

" Jadi wajarlah pak Kades Jala Usman Haji Abdul Hamid, SH memecatnya," pungkasnya.(Nukman).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar