SPACE IKLAN

header ads

Polisi Tangkap Pencuri di Batu Kliang Lombok Tengah

Ilustrasi.

WARTABUMIGORA. Lombok Tengah - Lakukan pencurian dengan pemberatan, J (38) warga Dusun Tampih, Desa Leming, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya diringkus oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku J ditangkap lantaran telah melakukan pencurian di Desa Selebung Kecamatan Batukliang 9 Oktober 2020 lalu. 

“Benar, pelaku J kita tangkap lantaran aksinya 9 Oktober lalu di Desa Selebung Kecamatan Batukliang,” terang Agus.

Saat itu korban Ramdani yanh sedang tidur dirumahnya, dia mengetahui kalau HP Redmi Note 8 miliknya hilang ketika dibangunkan oleh temannya sekitar pukul 02.00 wita dini hari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 -(Tujuh juta rupiah).

Dari hasil penyelidikan petugas, bahwa pelaku J, sedang berada di rumahnya di Lombok Timur. Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama personil Polsek Batukliang pun langsung bergerak untuk menangkap pelaku. 

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa HP milik korban," kata AKP Agus Indra. 

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara insentif di Mapolsek Batukliang dan untuk pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.(Krm).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar