WARTABUMIGORA. BIMA - Awal Tahun 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres Bima di pimpin Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HS, (39) Ibu Rumah Tangga (IRT).
HS merupakan warga Rt.18 Rw.004 Desa Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Selasa (05/01/2021) pukul 21.00 wita.
" Terduga pelaku HS di tangkap di rumah tinggalnya Rt.018 Rw.004 Desa Rato. Kecamatan Parado Kabupaten Bima, dan berhasil menyita barang bukti berupa 9 poket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0.65 Gram serta 2 Buah Handphone, "Pungkas Kasubbag Humas AKP Hanafi mewakili Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K. Kamis (7/1).
Menurut dia, Penangkapan terhadap HS bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rato Kecamatan Parado terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Kemudian di tindaklanjuti oleh Kasat Resnakoba memimpin anggotanya langsung mendatangi TKP.
" Setelah beberapa lama menunggu di sekitar TKP didapat informasi bahwa target sedang berada di dalam rumah miliknya, kemudian anggota bergerak memasuki rumah dan mengamankan terduga pelaku HS dan memanggil Kades Rato untuk menyaksikan saat penggeledahan namun sebelum di lakukan penggeledahan anggota melihat terduga pelaku membuka jendela dengan pura-pura batuk dan terlihat jelas membuang sesuatu. Hasil penggeledahan didalam rumah tidak menemukan barang bukti terkait Narkotika." Ucapnya.
" Ia lakukan pencairan barang yang dibuang melalui jendela dan di temukan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 9 poket, "Papar Kasubbag Humas.
Selanjutnya terduga pelaku HS beserta barang bukti dibawa ke menuju kantor polres Bima guna penyelidikan lebih lanjut. (Ipul).
0 Komentar