SPACE IKLAN

header ads

Gebuk Istri, Polisi Tetapkan Oknum DPRD Dompu Jadi Tersangka

Ilustrasi.

WARTABUMIGORA. DOMPU - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga oknum anggota DPRD Dompu kini harus menempuh jalan panjang di meja hijau, anggota Dewan Dompu inisial "APS" kasus KDRTnya kini sudah naik ke tingkat penyidikan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu bahkan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Polres Dompu, tidak mau berlarut-larut, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) laki-laki 32 tahun tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu tertanggal 21 Desember 2020 waktu siang.

" Iya benar, APS (oknum anggota DPRD Dompu) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah kirim SPDP-nya ke Kejari,” ujar Kasatreskrim Polres Dompu melalui Kanit PPA AIPDA Ahmad Rimawan seperti dirilis wartabumigora.id. 

Rimawan menyebut, kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Indah Pratiwi Ningsih (korban), warga Lingkungan Kandai Dua Barat, RT/RW. 001/001, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, dimana korban merupakan istri dari APS sendiri. 

“Kasus KDRT ini sebelumnya dilaporkan istrinya dengan nomor :LP/445/XI/2020/NTB/SPKT/Res.Dompu tertanggal 15 November tahun 2020,” jelasnya. 

Berkas perkara yang menjadi perhatian publik itu tercatat dalam nomor perkara B/62/XII/2020/Reskrim.

Secara terpisah Ketua Umum DPC PKB Kabupaten Dompu Muhammad Amin mengungkapkan, bahwa sebelumnya dirinya selaku ketua partai sudah lakukan pertemuan dengan korban dan tersangka dalam rangka mediasi di kantor Polisi.

“Kalau dari saya selaku ketua partai sudah kami lakukan pertemuan kedua belah pihak sehingga ada kata sepakat untuk berdamai sehingga dibuat surat perdamaian di Polres Dompu. Untuk selanjutnya saya tidak tahu,” cerita Wakil Ketua DPRD Dompu tersebut saat dimintai tanggapan melalui pesan pribadi, Sabtu, 2 Januari 2021.

Selain itu juga Direktur LSM eksekutif Insan Cita Institute Slamaet Abadi Sentosa menyayangkan sikap Dewan Dompu dari Partai PKB tersebut yang telah menodai marwah lembaga Dewan yang terhormat tersebut.

Menurut dia, sejatinya hemat Direktur eksekutif Insan Cita Institute Slamet Abadi Sentosa, sebagai pejabat negara yang bertugas penyambung lidah rakyat seharusnya tersangka menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat bukan sebaliknya.

“Kasus "APS" harus dituntaskan sampai ke meja hijau. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk memberikan toleransi apalagi melindungi tersangka mengingat yang bersangkutan adalah pejabat negara. Akan menjadi preseden buruk kalau kasus pidana murni ini tidak sampai pada putusan in kracht pengadilan, apalagi kasus ini mendapat atensi publik,” katanya. 

Menurut dia oknum DPRD tersebut sangat keterlaluan dan semestinya jadi pejabat publik harus menjadi contoh bagi kita, sebab juga dia wakil rakyat.

“Tersangka sudah keterlaluan, tidak pantas jadi pejabat negara karena telah menodai institusi dewan,” pungkasnya.(Nukmn).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar