WARTABUMIGORA. BIMA - Walikota Bima berikan izin usaha 11 titik gerail retail alfa mart di Kota Bima justru mendapatkan tanggapan balik di berbagai kalangan masyarakat melalui media Online, karna di anggap memperlemah ekonomi mikro kecil masyarakat di kota Bima dan legalitas hukum yang jelas.
Menurut Pemuda Madanai Mahmud bahwa, langkah WaliKota Bima H. Muhammad Lutfi yang memberikan Izin Usaha Retail Alfart Mart secara hukum belum memiliki payung hukum secara jelas.
" Dan ini sungguh bermasalah kinerja Walikota Bima terlalu berani mengambil resiko di luar dari pada perintah aturan yang berlaku." Ujarnya pasca di datangi oleh awak media minggu 10/01/2021.
Ia menjelaskan, bicara soalnya perizinan usaha retail dan toko moderen di Kota Bima tentu harus ada yang menyebutkan tentang perizinan alfart mart, mengacu pada Perda No. 03 tahun 2019 tentang pemberian insetif dan penanaman modal.
" Tidak ada yang di jelaskan secara spesifik terkaid perijinan usaha alfart mart, justru sebaliknya disebutkan pemanfaatan tataruan sekala RT/RW harus di junjung tinggi dalam hal ini, pemerintah harus memberikan peluang pada masyarakat pedagang kaki lima berskala loka untuk meningkatkan kelas ekonomi sampai tingkat menengah pada pemanfaatan tataruang." Kata dia.
Disuatu sisi kehadiran alfart mart tentunya akan memberikan dampak yang sangat signifikan pada pengembangan ekonomi masyarakat di kota Bima, akhir akhir ini kegiatan aktifitas ekonomi masyarakat mengalami kemunduruan di sebabkan eksploitasi pasar moderen seperti Bolly, Hoky Mart dan lain.
" Atas dasar hal inilah diberbagai daerah terdapat peraturan yang mengatur tentang toko modern dan retail, sehingga dalam hal izin operasi, pembangunan toko, operasi pasar belum memiliki payung hukum dan Masi di anggap bermasalah karna bertentangan UU tata ruang RT/RW pengembangan usaha skala kecil masyarakat." Lanjutnya.
Ia memberikan contoh misalnya di makassar ada Perda No. 15 tahun 2009 yang mengatur Tentang Pasar tradisional dan pasar moderen.
" Tapi tidak mengatur secara rinci untuk ijin usaha Ritail Alfart Mart karna di anggap akan mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat skalah kecil Pedagang kaki lima." Kata dia.
Kendati demikian, kalaupun benar di berikan Izin usaha alfart Mart palingan itu bisa kita pastikan ijin yang di spekulatif dan tidak mempunyai legal stendin yang jelas.
" Sebaiknya Bapak walikota Bima H. Muhammad Lutfi untuk bisa mengkaji kembali ijin usaha yang di berikan kepada alfar mart karna akan bertentangan dengan dengan pengembangan tata ruang usaha masyarakat di tingkat RT/RW selain hal itu akan mempengaruhi pada Populasi toko tradisional yang tidak bertumbuh sedangkan para pengusaha ritel kian menjamur. Oleh Gencarnya toko modern menyerbu pedesaan membuat toko tradisional berguguran," ujarnya.
Lebih lanjutnya Mahmud dalam perda RT/RW kota Bima, hanya mengatur kawasan dagang dan kawasan industri yang memiliki zona tertentu, tidak ada tata ruang yang mengatur masalah antara pasar tradisional dan pasar moderen dan ini sudah jelas tidak ada alasan hukum yang di jadikan acuannya.
Mahmud mengharapkan kepada anggota legislatif atau DPR Kota Bima untuk segera memanggil Bapak Walikota Bima H. Muhammad Lutfi S.E dalam rangka untuk menghentikan Ijin Usahan alfart Mart yang tidak punya payung hukum secara jelas.(Mkn).
0 Komentar