Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, Haji Mohammad Syai'un, SH., M. SI.
WARTABUMIGORA. Dompu - Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, Haji Mohammad Syai'un, SH., M. SI. membantah tudingan Pemerhati Sosial Politik maupun lainnya yang mengatakan memperlambat penjaringan sekda definitif dan mengantongi izin seleksi menurut Aba Un tidak lah benar adanya, salah seorang Oknum pada media lokal beberapa hari lalu sempat viral dengan judul berita yang sangat meremehkan penjabat pelaksana tugas sekda saat ini dan mencemaskan publik dengan kalimat kalimat pesimisme yang sesat menyesatkan serta tidak berdasar.
Mantan Kepala BKD ini menegaskan komitmennya untuk itu dan faktor yang mempengaruhi sangat fundamental adalah adanya kejadian luar biasa yang menimpa daerah "forcemajeure" berupa banjir bandang dahsyat yang meluluhlantahkan delapan kecamatan termasuk ganasnya Pandemic covid nineteen.
"Salah satu force majeure kita adalah fokus pada instruksi menangani banjir yang meluap hampir merata disemua wilayah kecamatan dan yang terparah adalah wilayah kecamatan Huu Dompu bagian selatan, ujarnya pada wartabumigora.id sabtu (22/5)
" jadi begini tugas seorang penjabat atau pelaksana tugas sekertaris daerah itu adalah memastikan terpilihnya sekda yang definitive, itu agenda pertama dan terkait dengan agenda tsb banyak hal yang harus kita persiapkan, kita sudah memanggil BKD, mendiskusikannya dengan Bupati/Wakil dll, ini by processing dan salah satu pr utama saya sebagai pelaksana tugas adalah menjamin memastikannya dengan kwalitas terbaik tentunya dengan persiapan dan tahapan mekanisme yang jelas, dan orang yang sangat berkepentingan atas terwujudnya sekda definitive adalah saya yang punya kapasitasnya sebagai penjabat pelaksana tugas sekertaris daerah," papar Sekda Dompu, Aba Un sapaan akrabnya.
Ketiga ia telah melakukan analisa dan kajian mendalam atas kebijakan penataan reformasi birokrasi kita, nah hari inipun kami masih dan tengah bergelut dengan surat peraturan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MENPAN -RB).
" Menyangkut masalah penyederhanaan birokrasi yang membutuhkan focusing dan keseriusan ekstra hati hati karena selain menyederhanakannya juga disertai dengan perubahan jenjang dari struktural ke fungsional yang harus segera kami laporkan kepada Gubernur dan Mendagri," ungkapnya.
Masih Aba Un, jadi dengan penjelasan dan uraian diatas ikut mempengaruhi segala kondisi internal kita yang ada.
" Karena ini kaitan dengan kebijakan publik maka perlu dimintai petunjuk dari berbagai unsur terutama atasan langsung yakni bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah karena harus mengacu kepada regulasi tidak serampangan dan menggampangkan soal ini." Jelasnya.
Ia meminta untuk dibuka dan baca surat edaran menpan rb terkait dengan pengisian jabatan tinggi, sekertaris daerah ini punya dua model dalam regulasi itu, yang pertama melalui lelang terbuka, dengan usia maksimalnya 56 tahun dan kedua atas pertimbangan Bupati menpan rb memberikan keleluasaan.
Jika bupati anggap ada figur dianggap tepat dengan track record yang jelas tepat sasaran serta pas punya integritas, kapabilitas, kredibilitas, serta mampu dan profesionalitas maka oleh hukum aturan dan perundang undangan yang berlaku bupati langsung merecruited via opsi kedua.
Dan kaitan dengan isu pemberian izin, yang jelas belum katanya karena periode kepemimpinan AKJ-SYAH belum pernah mengajukan ijin ke Kementerian Dalam Negeri, kalau ada isu yang berkembang bahwa pemerintahan yang baru dua bulan berjalan ini efektif melakukan itu, itu tidak benar.
"AKJ-SYAH belum sama sekali mengajukan ke kemendagri dan itu salah besar anggapannya, permintaan ijin belum dilakukan apalagi mengantongi ijin , itu salah besar," pungkasnya. (Nukman).
0 Komentar