SPACE IKLAN

header ads

Ini Pernyataan Ketua KPU NTB Terkait Adanya PAW

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud.SH.

WARTABUMIGORA. Dompu - Teka teki verifikasi factual KPU akhirnya terjawab sudah siapa yang unvalid dan masuk nominasi dalam bursa pergantian antar waktu (PAW)  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB)  dari Fraksi Partai Amanat Nasional periode transisi menggantikan saudara Ady Mahyudi Ketua DPD PAN Kabupaten Bima yang meninggalkan jabatan dengan cara mengundurkan diri saat Pilbupwabup Kabupaten Bima dan dinyatakan gagal oleh KPU Alhamdulillah terjawab sudah, hari ini Rabu (19/5/2021).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Suhardi Soud, S.H., dalam surat resminya tertanggal 19 Mei 2021 dengan nomor 353A/PL.02.6-SD/52/Prov/V/2021 sebagai tindak lanjut dari surat KPU Provinsi NTB nomor :332/PL.02.6-SD/52/Prov/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor :161/359/PP/DPRD/2021 tanggal 26 April 2021 perihal PAW  Anggota DPRD Provinsi NTB yang meminta untuk memverifikasi dan diterbitkan rekomendasi Calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Provinsi NTB yang berhenti antar waktu atas nama Ady Mahyudi dari Partai Amanat Nasional Dapil Nusa Tenggara Barat VI karena mengundurkan diri. 

Setelah dilakukan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana ketentuan pasal 22 dan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 maka dapat kami sampaikan hal hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan keputusan KPU Provinsi NTB nomor 101/HK.03.1/Kpt/52/Prov/V/2019 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTB Tahun 2019, yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya adalah atas nama Ika Rizky Veryani dengan perolehan suara sah sebanyak 7.337,  sedangkan atas nama Sukrin yang diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu oleh Partai Amanat Nasional Provinsi NTB sebagaimana dalam surat saudara memperoleh suara sah terbanyak peringkat ketiga dengan perolehan suara sebanyak 6.821 suara. 

2. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada beberapa pihak terkait,  maka nama calon Pengganti Antar Waktu yang telah ditetapkan oleh Partai Amanat Nasional Provinsi NTB sebagaimana surat saudara tidak dapat dipenuhi, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c,  ayat (2) huruf f dan huruf g  serta pasal 20 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian  Antar Waktu Anggota DPR,  DPD,  DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suhardi Soud, SH yang dihubungi wartabumigora.id Sabtu (15/5) di Kantor KPU NTB,  mengatakan 

"Kami sudah membahas dan membalas surat dari DPRD NTB dengan nomor 353 A perihal PAW anggota DPRD NTB dari PAN atas nama Ady Mahyudi, Bahwasanya tidak bisa ditindaklanjuti proses PAW tersebut karena tidak memenuhi regulasi sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2017 dan PKPU 6 Tahun 2019," tegas alumni Universitas Mataram dengan prestasi cumlaude ini pada media regional wartabumigora.id 

"Sudah kita balas surat DPRD NTB,  terkait dengan Sukrin setelah kita klarifikasi dan verifikasi ternyata dia belum memenuhi ketentuan untuk melakukan PAW dan kita sudah surati DPRD Provinsi NTB dan menyatakan bahwa sukrin tidak memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti menjadi pergantian antar waktu  (PAW) karena setelah diteliti dan dicermati Ika Rizky Veryani lah peringkat perolehan suara dalam pileg 2019 lalu itu yang pantas dan cocok untuk menduduki posisi pergantian antar waktu dari saudara Ady Mahyudi yang mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada Kabupaten Bima beberapa saat yang lalu namun gagal meraih suara terbanyak, intinya sukrin tidak memenuhi berdasarkan undang undang itu saja,  pungkasnya.(Nkmn).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar