SPACE IKLAN

header ads

Presidium Komunitas Hijau Kabupaten Dompu, Putra Taufan, SH, MH

Presidium Komunitas Hijau Kabupaten Dompu, Putra Taufan, SH, MH.

WARTABUMIGORA. Dompu – Penegak Hukum (Gakkum) bidang Kehutanan Provinsi NTB didesak untuk segera mengusut tuntas pelaku pembuat jalan ekonomi dalam kawasan hutan tanpa ijin di So Mantua, KH Soromandi RTK 55 Desa Saneo, Kecamatan Woja dengan menggunakan alat berat jenis excafator yang dilaporkan masyarakat, Rabu (12/5/2021).

Desakan itu disampaikan secara tegas Presidium Komunitas Hijau Kabupaten Dompu, Putra Taufan, SH, MH., Kamis (20/5/2021).

“Bukan saja jalan usaha tani di So Mantua. Gakkum harus mengusut tuntas seluruh jalan usaha tani dalam kawasan hutan. Alat-alat yang digunakan untuk membantu kejahatan tersebut juga harus dirampas untuk negara,” tegasnya.

“Gubernur segera mengevaluasi kenerja Kadis LHK NTB dan jajaranya. Karena mereka terkesan membiarkan kerusakan hutan secara massif di Kabupaten Dompu,” sambungnya lagi.

Dikatakannya, Komunitas Hijau Kabupaten Dompu sepenuhnya mendukung usaha pelestarian lingkungan yang dikampenyakan Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT (AKJ – SYAH).

Guna mendukung hal itu, dia menyarankan agar Bupati mengeluarkan kebijakan, setiap ASN yang naik pangkat agar menanam pohon dihutan, dan dirawat selama 4 tahun sampai hidup.

“ASN tersebut diberikan sertifikat untuk bahan kenaikan pangkat berikutnya. Begitupula dengan pasangan hidup yang hendak menikah mereka diwajibkan atas hal yang sama Komunitas Hijau mengharapkan keberpihakan pemerintahan AKJ – SYAH terhadap pelestarian hutan, tindak tegas para perusak hutan jangan pandang bulu tegakkan hukum yang seadil adilnya” pungkasnya.(Tm).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar