Sektor Tambora Bima Mengamankan Kayu Ilegal.
WARTABUMIGORA. Bima - Kepolisian Sektor Tambora Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi dengan no. Pol DR 8868 LZ yang mengangkut kayu illegal atau diduga hasil penebangan liar.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kapolsek Tambora membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 truk bermuatan beberapa balok kayu hutan jenis kalanggo/ Rajumas yang diduga hasil penebangan liar pada hari Jumat 28 mei 2021 yang bertempat di jalan Kawinda Na'e Kecamatan Tambora" ucapnya.
" Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 183/ IV / 2021 / SPKT. Reskrim / POLRES BIMA / POLDA NTB , Tanggal 02 Juni 2021 Tentang tindak Pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama Surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau illegal loging. " Ucapnya.
Menurut dia, Pait Humas Iptu Adib Wida ya ka, terduga pelaku yang diamankan Sawal (33) alamat RT 03 Rw 06 Desa Kadindi kecamatan pekat Kabupaten Dompu beserta 3 buruh yang dibawanya
Kapolsek Tambora melalui Paur Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, kejadian berawal Pada awalnya personil polsek tambora akan menuju puskesmas tambora untuk melakukan pengecekan terhadap korban keracunan makanan kemudian ketika dalam perjalanan berpapasan dengan 1 ( satu ) unit truk Merk Mitsubishi Colt diesel warna orange campur kuning dengan no. Pol DR 8868 LZ dan dicurigai memuat ( mengangkut ) kayu kemudian anggota kepolisian langsung mengejar dan menghentikan kendaraan truck tersebut dan setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truck tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa balok kayu hutan jenis kalanggo/ rajumas / dua bangga yang pada saat itu diakui kepemilikannnya oleh sdri EVA SUSANTI.
" Dan setelah itu truck No.Pol DR 8868 LZ yang bermuatan kayu tersebut bersama dengan 1 ( satu ) orang sopir dan 3 ( tiga ) orang buruh di bawa dan di amankan kepolsek tambora dan selanjutnya di Bawa ke Polres Bima untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut." Katanya.(ipl).
0 Komentar