SPACE IKLAN

header ads

5 Agustus Diperingati sebagai Hari Eksploitasi Kashmir

 

5 Agustus Diperingati sebagai Hari Eksploitasi Kashmir. 

WARTABUMIGORA. Jakarta, Sengketa Jammu & Kashmir adalah salah satu sengketa tertua yang diakui secara internasional dalam agenda Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). DK PBB telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mengakui hak sah warga Kashmir untuk menentukan nasib sendiri; hak India telah mencoba untuk menyangkal melalui kekuatan pendudukan lebih dari 900.000 menjadikan Jammu dan Kashmir yang Diduduki Secara Ilegal (IIOJK) India sebagai zona paling militerisasi di dunia.

Pada tanggal 5 Agustus 2019, melalui tindakan ilegalnya, India secara sepihak mencabut Pasal 370 dan 35A dengan maksud untuk mengubah struktur demografi wilayah tersebut. Untuk melanggengkan pendudukan ilegalnya di IIOJK, Pemerintah BJP di India telah memperkenalkan aturan domisili ilegal di IIOJK dalam upaya untuk mengubah demografi wilayah yang disengketakan.  India dilaporkan telah menerbitkan lebih dari 3,4 juta domisili kepada orang luar untuk menetap di IIOJK.

Pemerintah India dengan undang-undang pertanahannya (di bawah Reorganisasi Wilayah Persatuan Jammu dan Kashmir (Adaptasi Hukum Pusat) Orde Ketiga, 2020” mengizinkan “warga India” untuk membeli tanah non-pertanian di IIOJK tanpa pernah memiliki tempat tinggal atau domisili dari wilayah pendudukan.

Undang-undang kewarganegaraan merusak identitas agama, bahasa dan budaya Kashmir dan telah menempatkan pekerjaan bagi penduduk asli Kashmir dalam risiko. Tindakan ilegal dan sepihak India pada 5 Agustus 2019 merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa ke 4.

"Langkah-langkah ini ditolak secara paksa oleh Pakistan, Kashmir, dan masyarakat internasional.

 Sudah hampir dua tahun sejak India memberlakukan pengepungan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya dan pembatasan hak-hak dasar dan kebebasan rakyat Kashmir," kata Sekretaris kedua Kedutaan Besar Pakistan untuk Indonesia, Jamal Nasir dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/8).

Ia menuturkan bahwa, sampai hari ini, kepemimpinan Kashmir tetap dipenjara dengan tuduhan palsu.  Pembunuhan di luar proses hukum dan penangkapan serta penahanan sewenang-wenang juga terus berlanjut. Membunuh pemuda Kashmir dalam operasi “pertemuan” palsu dan “penjagaan dan pencarian” oleh pasukan pendudukan India hampir menjadi norma di IIOJK.

Ribuan, termasuk anak-anak, telah dipenjarakan tanpa dakwaan atau proses apapun. Penahanan sewenang-wenang terhadap pemuda Kashmir juga terus berlanjut. Selain itu, penolakan untuk mengembalikan jenazah para martir untuk penguburan yang layak menunjukkan kebangkrutan moral pemerintah India.

"Tidak ada langkah seperti itu yang mampu menundukkan keinginan rakyat Kashmir," ujar Jamal.

Angka statistik berikut menunjukkan kepada kita gawatnya situasi Jammu dan Kashmir: (Sumber Layanan Media Kashmir):

Sekitar 390 warga Kashmir telah dibunuh oleh Pasukan Pendudukan India di IIOJK sejak 5 Agustus 2019. Dari jumlah tersebut sekitar 53 orang telah terbunuh dalam pertemuan palsu, operasi ekstra-yudisial dan dalam tahanan India.

3.903 warga Kashmir yang tidak bersalah telah disiksa dan dilukai dan lebih dari 15.039 warga sipil telah ditangkap.  Sekitar 1.022 bangunan, termasuk rumah, telah dihancurkan oleh pasukan pendudukan India.

21 perempuan telah menjanda, 54 anak menjadi yatim piatu dan lebih dari 118 perempuan telah dianiaya atau dipermalukan.

Cedera pelet mencapai 490, termasuk mereka yang kehilangan penglihatan.  Dalam tindakan kebrutalan yang berani, bahkan sisa-sisa fana dari mereka yang terbunuh dalam pertemuan palsu tidak diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Pada Juni 2021 saja, Pasukan Pendudukan India membunuh lebih dari 16 warga Kashmir dalam tahanan, pertemuan palsu atau dalam operasi ekstra-yudisial, 169 telah disiksa atau terluka dan 81 warga sipil telah ditangkap.

Selama tahun ini (2021) saja, Pasukan Pendudukan India secara ekstra-yudisial telah membunuh 85 warga Kashmir yang tidak bersalah termasuk anak laki-laki dan perempuan;  menangkap dan menahan 537 warga Kashmir secara sewenang-wenang;  dan menghancurkan 31 rumah orang Kashmir.(Sumber: layanan media Kashmir).

Semua tindakan ini telah diberikan impunitas di bawah berbagai undang-undang kejam seperti Undang-Undang Keamanan Publik (PSA), Undang-Undang Kekuatan Khusus Angkatan Bersenjata (AFSPA) dan Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA).

Pemenjaraan dan penyiksaan para pemimpin Kashmir atas dasar ideologi politik mereka dan perjuangan melawan pendudukan ilegal India adalah cerminan lain dari pola pikir ekstremis rezim RSS-BJP.

Ini menunjukkan upaya terang-terangan India untuk menggambarkan perjuangan Kashmir yang sah sebagai “terorisme”, dan untuk menuntut para pemimpinnya melalui kasus-kasus yang dibuat-buat, dalam pelanggaran yang jelas terhadap Piagam PBB, resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB, dan hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter.

Tindakan India di IIOJK telah dikritik oleh sejumlah parlemen dunia, media global dan sejumlah organisasi internasional termasuk PBB, UNHRC, UE, OKI dan lainnya.  Sejak 5 Agustus 2019, DK PBB telah membahas sengketa Jammu & Kashmir sebanyak tiga kali.

Sengketa Jammu & Kashmir adalah perselisihan inti antara India dan Pakistan meninggalkan bernanah di antara mereka selama beberapa dekade. Pakistan telah secara konsisten menyadarkan masyarakat internasional tentang pelanggaran hak asasi manusia yang belum pernah terjadi sebelumnya di IIOJK dan meningkatnya Islamofobia di India.

"Pakistan akan terus membangun upaya-upaya ini sampai penyelesaian sengketa, sesuai dengan Resolusi DK PBB yang relevan dan keinginan rakyat Kashmir," pungkasnya.(mely). 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar