SPACE IKLAN

header ads

Sat Narkoba Polres Dompu Berhasil Mengungkap 13 kasus

Sat Narkoba Polres Dompu Berhasil Mengungkap 13 kasus. 

WARTABUMIGORA. Dompu - Kerja Keras Tim Satuan Resese Narkoba (SatNarkoba) Polres Dompu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu di acungi jempol, hal tersebut terbukti dengan berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Dompu NTB saat ini.

Kasat SatNarkoba Polres Dompu Iptu. Ramli SH yang diketahu baru Satu bulan setengah menjabat telah menunjukan wujud keseriusan nya bersama Tim dalam melibas habis seluruh bandar, Kurir serta para menyalahgunaan narkoba yang ada di beberapa wilayah hukum Polres Dompu. 

"Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Personel SatNarkoba Polres Dompu yang telah membantu saya serta mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di wilayah bumi Ngahi Rawi Pahu ini,"Ujarnya Kasat SatNarkoba Polres Dompu Iptu. Ramli SH Saat ditemui oleh Media Ini di ruang kerjanya nya Kamis (05/08/21).

Dalam kurun waktu satu bulan lebih dirinya bersama tim telah berhasil mengungkap sebanyak 13 Sasus penyalagunaan barang haram Sabu_sabu (Narkoba) BB Ganja sejumlah 1.642,71 gram BB Narkoba Jenis (Shabu) sejumlah 52,47 Gram, Sedangkan pelaku sebanyak 17 orang. 

"Dari 13 kasus itu belum dilakukan pelimpahan ke_kejaksaan' semuanya sudah di proses dan sekarang sudah di P21 kan, Disamping itu juga. Saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang ada agar dapat menghindari dan bahaya Narkoba,"Harapnya.

Selain menghimbau masyrakat, pihaknya mengatakan bahwa Keberhasilan tim SatNarkoba itu, semuanya berkat pimpinan mereka Kapolres Dompu, yang memiliki semangat membebaskan generasi bangsa dari bahayanya penyalagunaan Narkoba, Selain disiplin beliau juga selalu menegaskan agar kami menjalankan tugas dengan baik juga.

“Untuk para tersangka merupakan bandar, pengedar dan kurir yang ada rata_rata dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar, terangnya. (Teguh BM). 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar