SPACE IKLAN

header ads

Kepala Sekolah SMAN 1 Pemenang Sampaikan Klarifikasi Isu Negatif di Medsos

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Dvd
Editor. L. Muhasan
29 September 2021.

Lombok Utara -Ramainya pergunjingan di Media sosial beberapa hari belakangan ini terkait dengan adanya dugaan pungli yang terjadi di lingkup SMAN 1 Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Terkait isu tersebut kepala SMAN 1 Pemenang bersama ketua komite pengawas dan beberapa  perwakilan orang tua wali memberikan klarifikasi terhadap isu isu yang beredar tersebut kepada awak media Wartabumigora.id di ruang kerja Kepala SMAN 1 Pemenang, Selasa ( 28/09/2021 ).

Disampaikan kepala sekolah SMAN 1 Pemenang Suharna, SE. M.Pd, bahwa terkait dengan informasi miring yang beredar selama ini di Medsos adalah informasi yang keliru dan sepihak terlebih saya baru satu bulan sepuluh hari dilantik sebagai kepala sekolah di SMAN 1 Pemenang ini dan langsung dihadapkan pada kondisi keuangan sekolah yang tidak sehat, kalau dalam negara istilahnya bangkrut/pailit.

" Terkait kondisi tersebut saya selaku kepala sekolah mencoba berkomunikasi dengan komite sekolah terkait dengan kondisi keuangan sekolah yang sedang failit tersebut dimana ada sekitar 9 orang pegawai TU yang masih honor belum di berikan haknya terhitung dari bulan April sampai dengan September ( Enam bulan red ) dimana besaran honor per bulannya Delapan ratus ribu rupiah per orang dikalikan enam bulan, itu sudah berapa rupiah dan dari mana kami carikan uang untuk membayar mereka dan sampai sampai untuk beli air minum untuk kebutuhan tamupun kami harus ngutang, seperti inilah kondisi sekolah kami saat ini yang sedang tidak baik baik saja," Beber Suharna.

Untuk itulah kami bersama komite berinisiatif untuk mengundang wali murid untuk memusyawarahkan jalan keluar terbaik dan sampai pada kesimpulan untuk melakukan pungutan sebesar Rp.100.000 per siswa yang dibayarkan sejak bulan Juli sampai dengan Desember 202.

" Dan dikuatkan dengan berita acara kesepakatan bersama wali murid tanpa ada unsur paksaan sedikitpun,"Tegasnya

Dan perlu dipahami juga bahwa besarnya pungutan BPP menjadi kewenangan penuh kepala sekolah tanpa harus melalui rapat komite berdasarkan perintah gubernur melalui Kadis Dikbud NTB dimana  besarannya untuk SMA Rp. 150.000 dan SMK Rp.200.000.

" Dan perlu kami perjelas juga biar tidak menjadi fitnah diluaran sana terkait dengan kelas 12 yang lulus tahun ini sebanyak 104 orang siswa yang belum bayar sebesar Rp. 51.000.000 makanya belum bisa mengambil ijazahnya dikarenakan belum membayarkan uang sekolah selama tiga tahun itu yang menjadi kewajiban mereka jadi bukan uang untuk tebus ijazah tapi karena mereka belum bayar sekolah selama ini, jadi tidak ada itu yang namanya tebus menebus ijazah itu,"Bebernya.

Ditempat yang sama ketua komite SMAN 1 Pemenang Azaharudin membenarkan terkait pungutan tersebut sudah melalui mekanisme yang sebenarnya. 

" Dan di situ sudah ditegaskan dalam berita acara kesepakatan rapat bersama kepala sekolah Komite Pengawas dan orang tua wali murid tidak ada paksaan sedikitpun," Tegasnya.

Mengamini apa yang disampaikan ketua Komite, H. Jamil menegaskan bahwa secara prosedur apa yang dilakukan pihak sekolah bersama Komite sudah benar dibuktikan dengan adanya daftar hadir, notulen rapat, surat undangan dan berita acara kesepakatan bersama para pihak.

Sementara itu, beberapa perwakilan orang tua wali murid menyatakan kesiapannya dan merasa lega karena tidak adanya pemaksaan dalam hal ini, untuk itu apa yang menjadi keputusan musyawarah tersebut dan saya selaku orang tua murid lewat kesempatan ini menyampaikan rasa terimakasih saya kepada bapak kepala sekolah yang baru dan Komite atas kebijakannya yang sangat bijak ini sebut Heri salah satu orang tua wali murid.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar