SPACE IKLAN

header ads

PA Dompu Tidak Profesional Menangani Berkas Perkara

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Teguh
Editor. L. Muhasan
17 September 2021.

Dompu - Tuding Kinerja Pengadilan Agama Kabupaten Dompu NTB, Tidak profesional dalam menangani berkas perkara dalam hal pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh ibu rumah tangga, Emi Hidayati. Lembaga Advokasi Pembangunan dan Informasi LAPI Kabupaten Dompu Mengelar hering dialog. Kamis (16/09/2021).

Herring dialog yang dilakukan puluhan pemuda yang tergabung dalam LAPI Dompu tepat di aula kantor Pengadilan agama Dompu tersebut lantaran adanya putusan perkara nomor : 0790/Pdt.G/2016/PADpu. Dalam perihal pembagian harta warisan dengan mantan suami yang diduga ditolak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu.

Dalam hal itu Samsudin Some biasa disapa Hj. Some sala satu anggota LAPI mempertanyakan kinerja Pengadilan Agama yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. 

"Selama proses pengajuan permohonan PK itu. Pihak Pengadilan Agama dalam Amar Putusan tidak mengacu pada surat kesepakatan atau perjanjian awal yang di sepakati bersama oleh medua belah pihak dan disaksikan oleh beberapa orang saksi yang ada di Dinas BKD Dompu, Namun Anehnya didalam persidangan surat serta kesepakatan itu tidak dijadikan landasan dalam Putusan persidangan, sehingga oleh kedua belah pihak menganggap bahwa perkara cerai dan pembagian harta gono gini itu selesai,"ujarnya. Hj. Some. 

Adanya hal itu, pihak mereka menuding bahwa didalam internal Pengadilan Agama tersebut ada oknum yang memang sengaja melakukan Mensrea (red kejahatan) dalam perkara ini. 

Ditempat yang sama Edison biasa disapa Bang JE juga mengungkap beberapa persoalan yang diduga dilakukan oleh oknum yang ada ditingkat Pengadilan Agama dalam hal admistrasi beberapa perkara yang ada salahsatunya.

"Kasus yang dialami oleh saudari Emi Hidayati sebagai pemohon peninjau Kembali PK perkara nomor : 0790/Pdt.G/2016/PADpu. Dalam perihal pembagian harta warisan, yang kini ditolak oleh pihak Pengadilan Agama Dompu, tampa ada proses penjelasan hukum yang bisa didepatkan oleh pihak pemohon, jika PK tersebut hanya bisa dilakukan satu kali dan tidak bisa dilakukan beberapa kali, hal ini yang mendasari kami untuk mendatangi tempat ini. Kami meminta kepada pihak yang ada ditingkat Pengadilan Agama agar dapat menjelaskan kenapa hal itu bisa terjadi,"terang Bang JE. 

Menangapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu, Khairil, S.Ag, MH., menyatakan, bahwa berkas pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh saudari Emi Hidayati., tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Berkasnya tidak ditolak, tetapi tidak bisa dikirim karena tidak memenuhi syarat, sebab yang memiliki kewenangan untuk menolak adalah Mahkamah Agung,” ucapnya.

Lanjutnya mengatakan, mereka akan menidaklanjuti permohonan pemohon tentang permintaan bukti-bukti pengiriman PA Dompu kepada Mahkamah Agung. Mulai dari bukti pengiriman berkas PK pertama, kedua dan ketiga. Semuanya, akan mereka sampaikan pada pemohon.

"Untuk perkara kedalamnya, tidak boleh kami jelaskan. Karena tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, ini bukan ditolak. Tetapi ada prosedur yang harus dilalui,” terangnya.

Sebaliknya, ditempat yang sama juga Dedi Kusnadi yang akrap disapa Bang DK juga menyampaikan pandangan dalam objek perkara yang terjadi saat ini. 

"Secara supstansi hukum pihak Pengadilan agama telah menunjukan ketidak professional nya dalam menjalankan tugas, kenapa demikian, seharusnya didalam persidangan pihak Pengadilan agama harus meminta pihak pemerintah seperti saksi yang ada ditingkat dinas BKD yang juga selaku saksi saat pembuatan surat kesepakatan untuk dapat didengarkan keterangan nya," Bebernya Bang DK. 

Bagaimana proses kesepakatan bersama itu dibuat, sehingga surat tersebut dapat dikeluarkan dan juga dapat dijadikan acuan serta landasan dalam kasus ini, tetapi pada kenyataanya malah justru sebaliknya pihak Pengadilan Agama tidak menghadirkanya Saksi tersebut, jadi indikasi mereka bahwa persoalan itu terjadi berawal dari sejak proses persidangan itu terjadi, ditambah lagi tidak adanya penjelasan serta mekanisme hukum yang harus didapatkan oleh pihak pengugat," Ungkap Bang DK. 

Sebelumnya, Pengadilan Agama Dompu menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon PK, Emi Hidayati, pada tanggal 9 September tahun 2021. Bahwa di dalam surat yang ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Dompu, Suharto, S.Ag., tersebut menyampaikan bahwa, Surat Keterangan PK tidak memenuhi syarat (TMS).

"Oleh karenanya, Pengadilan Agama Dompu tidak meneruskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ketiga atas perkara tersebut karena tidak memenuhi syarat,”Tutup Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu NTB.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar