SPACE IKLAN

header ads

Ciptakan Kenyamanan Masyarakat, Polisi di Kota Bima, Berantas Bersih Jual Edar Miras

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Ipul
Editor. L. Muhasan
3 Oktober 2021.

Kota Bima – Guna meminimalisir jual edar dan konsumsi miras di wilayah hukum Polres Bima Kota, sebagaimana Perda Miras nomor 08 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Polres setempat gencar merazia keberadaan barang haram tersebut.

Tindakan tegas atas kewenangan itu disikapi serius Satuan Narkoba Polres Bima Kota yang digawangi Tim Cobra Bravo yang sebelumnya disebut Tim Opsnal.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Minggu (3/10) mengabarkan, Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aiptu Budi Kresna, langsung menyasar sejumlah titik yang diduga sebagai tempat jual edar miras.

Hasil penyisiran disejumlah tempat, jelas Iptu Thamrin, diperoleh barang bukti miras dibeberapa TKP. Diantaranya, di Komplek Pasar Raba Kota Bima atas nama Pemilik HF, yakni  4 botol Bir, 7 botol Anggur  Merah,  3 botol Anggur Kolosom dan 1 botol arak.

Masih di Kompleks Pasar Raba Kota Bima, atas nama pemilik NR, diperoleh miras 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Anggur Kolosom.

Tim Cobra Bravo lalu beranjak menyisir di wilayah barat Kota Bima yakni di wilayah Santi Kecamatan Mpunda. Di tempatnya SS selaku pemilk diperoleh miras, 1 botol besar Bir Bintang,  2 botol sofi.

“Kami akan terus menutup ruang gerak jual edar miras dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Bima Kota,”pastinya seraya menyebutkan miras yang telah disita telah diamankan untuk dimusnahkan." Katanya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar