SPACE IKLAN

header ads

Gegara Korupsi di Perum Perindo, Tiga Orang Digeret Kejaksaan Agung

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Editor. L. Muhasan
22 Oktober 2021.

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umumn Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, antaranya adalah, NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo. 

" Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 3 (tiga) Tersangka dilakukan penahanan terhadap, NMB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus." Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Jumat (22/10/2021). 

Selain itu juga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, LS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  serta WP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut, Bahwa Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo).

Menurut dia, (Leonard Eben Ezer Simanjuntak) , perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

" Ya yang terdiri dari sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 dan Sertifikat Jurbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017," Ujarnya.

Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN Seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Selain itu juga Pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada RS yang mana pada periode sebelumnya yus merupakan Direktur Operasional Perurm Perindo. Kemudian RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membatas pengembangan bisnis Peruri Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.

" Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk dijalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT. Global Prima Santosa (CPS), PT. Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP." Lanjut, Leonard Eben. 

Selain beberapa pihak yang dibawa oleh IP juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan antara lain : PT. Etmico Makrnur Abadi, PT. SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV. Ker Jaya Perkara, CV. Tuna Kieraha Utama Law Aguan, Pramudji Candra, PT. Prima Pangan Madani, PT. Lestari Sukses Makmur, PT. Tri Dharma Perkasa." Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha," Katanya. Menurut dia, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha. Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

" Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo." Beber Leonard Eben. 

Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut lanjutnya, menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp. 149.000.000.000.

" Proses penyidikan masih difokuskan kepada SBU Perdagangan Ikan, maka untuk SBU Penangkapan dan SBU Aquacultur penentuan perbuatan melawan hukum dan penentuan pertanggungjawaban hukum dilakukan seiring dengan penyidikan lanjutan" Cetusnya.

Adapun peran masing-masing Tersangka yaitu, Tersangka WP Tersangka WP selaku Pimpinan Pengelola Divisi Penangkapan, Dan Tersangka LS, serta NMB. Dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

" Sebagaimana telah disampaikan bahwa pada hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dan memanggil 7 (tujuh) orang saksi, namun pada hari ini, salah satu saksi yaitu IP telah hadir pada pukul 11:04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Setelah saksi IP dijemput oleh Tim Penyidik dari ruang tunggu, saksi IP dibawa ke Ruang Pemeriksaan 10, dan dipersilahkan duduk oleh Tim Penyidik, namun saat Tim Penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan." Katanya.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar