SPACE IKLAN

header ads

Kasus IL Yang Melibatkan Pensiunan Oknum Polisi Berpangkat AKBP Jadi Tanda Tanya

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Davd
Editor. L. Muhasan
14 Oktober 2021.

Mataram - Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) yang melibatkan oknum Purnawirawan Polisi dengan pangkat AKBP inisial BN dalam kasus Ilegal Loging (IL) yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Nuraksa Dusun  Kumbi, Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam ( PHKA ) Dinas LHK Nusa Tenggara Barat Mursal saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2021), Membeberkan bahwa terkait kasus IL yang melibatkan oknum Purnawirawan Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial BN saat ini. 

" Kasusnya sudah kita limpahkan ke Krimsus Polda NTB (surat resmi pelimpahan red) karena sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Kehutanan ( Tipihut ), sebagaimana hasil gelar perkara yang kami laksanaka pada tanggal 18 Januari 2021 dengan Fakta dan Data yang di peroleh sebagai berikut," Ujarnya. 

Telah terjadi peristiwa pidana berupa perusakan hutan berupa penebangan pohon didalam kawasan hutan Taman Hutan Raya Nuraksa ( fungsi hutan konservasi ) sebanyak 193 ( seratus sembilan puluh tiga ) batang, yang berlokasi di Blok Tradisional Rejeng pada koordinat S 08"30", 9.8236" E 116'18" 11.9324" secara administratif tempat kejadian perkara ( TKP ) memasuki wilayah administratif Dusun Kumbi, Desa Pakuan, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.

Bahwa perbuatan Sdr BN telah melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yaitu : a).UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, b). UU RI No. 14 tahun 1999 tentang kehutanan, c). UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, d). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P83/MenLHK/Sekjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan sosial.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Mursal mempersilahkan untuk menanyakannya langsung ke pihak Polda NTB, tidak elok rasanya saya berkomentar lagi terhadap sesuatu yang penangananya sudah kami limpahkan yang jelas unsur tipihutnya sudah masuk dan barang bukti juga sudah di simpan dengan baik. 

" Apabila suatu saat nanti diminta oleh penyidik polda NTB termasuk saksi ahli dan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut dan siap kita hadirkan kapanpun penyidik Polda meminta hal tersebut,"Beber Mursal.

Dan untuk masyarakat ketahui juga bahwa lahan yang selama ini dikuasai oleh BN, saat ini sudah di ambil alih oleh dinas LHK Pemprov NTB.

" Jadi tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum mau amaq kangkung mau BN semuanya harus kita tindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik ini," tegas Mursal.

Mursal juga menyampaikan terkait adanya rekomendasi dari Kakanwil  Kemenkumham NTB terkait kasus BN itu sebatas rekomendasi saja tidak Pro Justisia.

Dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp terkait perkembangan penanganan kasus Ilegal Loging ( IL ) yang melibatkan oknum Purnawirawan Polisi inisial BN, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, menjawab bahwa terkait kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Penyidik PPNS pada Dinas LHK NTB. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar