SPACE IKLAN

header ads

Kejaksaan Agung RI Sita Aset Teddy Tjokrosapoetro di Sumbawa

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Wb
Editor. L. Muhasan
3 Oktober 2021.

Sumbawa - Tim dari Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan kegiatan penyitaan  Aset Milik PT. ASABRI (persero) a/n Tersangka TEDDY TJOKROSAPOETRO yang  berlokasi di Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Kab. Sumbawa dibantu Tim  Kejati NTB dan Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kegiatan Penyitaan Aset milik PT Asabri (persero) a/n Tersangka TEDDY TJOKROSAPOETRO dilaksanakan  berdasarakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor : 318/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 22 September 2021, serta Surat Perintah Penyitaan Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : Print 199/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 28 Agustus 2021 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi/TPPU a/n. Tersangka TEDDY TJOKROSAPOETRO.

Aset yang disita tersebut adalah HM. No.  02693 Surat Ukur No. 00149/2013 luas 9.978 M2, lokasi Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Ikut dalam kegiatan penyitaan  tersebut antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Sumbawa,  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Tim Reskrim Polres Sumbawa, Lurah Brang Biji, Kec.Sumbawa, Kab. Sumbawa.

Kegiatan Penyitaan tersebut dilaksanakan sekitar  Pukul 12.20 Wita, setibanya di lokasi penyitaan, tim kembali berkoordinasi dengan pihak kelurahan, dimana pada intinya ketua tim meminta bantuan pengawasan dan keamanan supaya aset yang disita tidak berpindah tangan selanjutnya sekitar  Pukul 12.32 Wita dilakukan pemasangan papan plang penyitaan dari Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI selanjutnya Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI membacakan isi dari petikan papan penyitaan, setelah itu dilakusan sesi foto bersama oleh seluruh tim sebagai bahan dokumentasi kegiatan;

Kegiatan tersebut berakhir pada  pukul 12.43 Wita dengan kondisi aman dan terkendali.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar