SPACE IKLAN

header ads

Kembali Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi PT. Asabri


Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Editor. L. Muhasan
3 Oktober 2021.

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Jumat (1/10/201). 

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Eezer Simanjuntak, adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain, EH selaku Mantan Dealer PT. Millenium, diperiksa terkait transaksi saham SIAP, BCIP dan SUGI untuk Tersangka ESS, Tersangka B, dan Tersangka RARL, ID selaku Mantan Dealer PT. Millenium, diperiksa terkait transaksi saham SIAP, BCIP dan SUGI untuk Tersangka ESS, Tersangka dan Tersangka RARL dan  BS selaku Direktur Utama PT. Waterfront Securities Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). 

" Ya FG selaku Direktur PT. Tandikek Asri Lestari, diperiksa terkait pendalaman tersangka

10 Manajer Investasi (MI)." Ujar Eben melalui keterangan tertulisnya. Jumat (1/10/201). 

Selain itu lanjut Eben, ASS selaku Direktur Pilarmas Investindo, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). 

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana

korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)." Katanya. 

Lebih lanjut, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar