SPACE IKLAN

header ads

Ketua Forum PRB Lombok Utara Kritik Keras Raperda RTRW

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Dvd. 
Editor. L. Muhasan
12 Oktober 2021.

Lombok Utara - Penetapan kawasan rawan bencana dalam Raperda RTRW Kabupaten Lombok Utara 2021 -2041 tidak menetapkan dan menjelaskan objek, lokasi dan titik-titik mana saja, wilayah yang mana saja yang menjadi pusat ancaman dan terpapar oleh masing masing jenis ancaman bencana tersebut, sementara di RTRW Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2011 penetapan pusat dan lokasi ancaman disebutkan secara detail, (12/10/2021).

Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (PRB) Kabupaten Lombok Utara Marianto, mengatakan, pada RTRW Tahun 2011 terutama pada pasal 18 ayat (1) ditetapkan menjadi Sub Bagian Khusus terutama pada Ayat 6 huruf a sampai dengan h Kawasan Rawan Bencana dengan pusat, objeknya disebutkan dengan jelas, sementara di RTRW Tahun 2021-2041 tidak dimasukkan sebagai Sub Bagian khusus, padahal RTRW Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021-2041 Berbasis Mitigasi Bencana.

" RTRW Nomor 9 Tahun 2011 terutama Pada Pasal 25 Ayat (3) Tentang Perlindungan Masyarakat Adat ditetapkan dengan spesifik terkait dengan kawasan cagar budaya, kawasan hutan adat dan kawasan situs masyarakat adat. Tetapi dalam Raperda RTRW Tahun 2021-2041 tidak mengakomodasi sama sekali pengakuan masyarakat adat, padahal terkait tentang pengakuan masyarakat adat sudah diakui di Perda 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat hukum adat atau Perda PPMHA," ujarnya.

Lanjut Marianto, Raperda Tata Ruang Wilayah 2021-2041 tidak mengacu pada cita-cita luhur Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, jika kita membuka Perda Nomor 9 Tahun 2011, tentang RTRW diulas secara lengkap dalam ketentuan umum sampai batang tubuh peraturannya.

" Beberapa pasal dihilangkan salah satunya soal masyarakat adat (wilayah adat) dalam Raperda ini tentu akan mengalami benturan dengan cita-cita Bupati tentang hak-hak Ulayat dan wilayah adat yang menjadi pondasi Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, pasal-pasal ini tidak dimasukan dalam Raperda tersebut, tentu ini sengat kontras dengan keinginan luhur Bupati dan Wakil Bupati," tandasnya.

Kedua dalam Bab ketentuan umum dimasukan soal RTRW berbasis pengurangan resiko bencana. Namun, dalam Bab dan Pasalnya tidak jelas arah dan tujuan soal pembangunan berbasis pengurangan resiko bencana, konsep penataan ruang justru lebih mengacu pada pola pertanian dan kawasan perkotaan sementara Kabupaten Lombok Utara 100% masih berstatus Desa.

" Melihat hal ini tentunya akan membuat kekhawatiran semua kalangan dalam konsep penataan ruang lebih mengakomodasi nilai-nilai kapitalisme di Kabupaten Lombok Utara. Pasal 14 dan pasal 28 dan seterusnya tidak terlihat konsep penataan ruang berbasis kearifan lokal dan berbasis pengurangan resiko bencana yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan hajat hidup masyarakat umum Lombok Utara dari Tahun 2021 sampai 2041, belum lagi pasal-pasal lain dan ketentuan sanksi akan lebih merugikan publik itu sendiri dalam upaya membangun daerah ini," ucapnya.

Penataan ruang wilayah tidak hanya berpangku pada wilayah dan batas batas. Namun, perlu diperhatikan didalam wilayah itu ada banyak komunitas masyarakat yang memiliki eksistensi dalam menjaga alam dan lingkungan.

Poinnya adalah perlu meninjau kembali Raperda ini karena masih ambigu antara ketentuan umum pasal dan batang tubuhnya jika dipaksakan bagaimana skema penataan ruang komunitas masyarakat pedesaan dan pencegahan serta penanggulangan bencana yang diwajibkan seluruh Kepala Daerah dalam RPJMD memasukan peran pemerintah dalam pencegahan (Mitigasi Bencana).

" Perda ini seperti jebakan Batman terhadap Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan beberapa poin visi misi badan Legislatif Daerah (DPRD ) Khususnya Pansus Perda ini harus memahami peta sebaran, peta wilayah dan tipologi penduduk, jangan sampai mengadopsi dan mengcopy paste," tutup Ketua Forum PRB Marianto.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar