SPACE IKLAN

header ads

Mimbar Bebas dan Kegiatan Sosial Aliansi BEM Se - Bogor

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Editor. L. Muhasan
14 Oktober 2021.

Jakarta,Bogor - Bertepatan dengan H-7 momentum menuju 20 Oktober yaitu dilantiknya pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf yang ke-2 Tahun, BEM Se Bogor melaksanakan kegiatan mimbar bebas dan kegiatan sosial di sekitaran Tugu Kujang Kota Bogor dari pukul 13.00 WIB – Selesai. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada Bapak Presiden untuk segera menuntaskan permasalahan yang ada, baik isu di skala nasional maupun isu turunan yang berada di daerah khususnya di Bogor dan gerakan sosial yang dilakukan adalah pembagian amunisi berupa makanan dan minuman kepada masyrakat pengguna jalan hingga bantuan kepada beberapa Tunawisma yang berada di sekitar Kota Bogor. Gerakan sosial tersebut berangkat dari kepedulian beberapa kampus yang ada di BEM Se Bogor yang menyisihkan sedikit uangannya untuk dikumpulkan kemudian dibelikan berupa bantuan yang bisa diserahkan kepada yang membutuhkan secara langsung. Dalam hal ini BEM Se Bogor ingin memberikan pesan bahwa Mahasiswa akan dan terus selalu ada bersama masyarakat. Adapun  beberapa isu yang menjadi diskursus dari tema mimbar bebas oleh BEM Se Bogor ini diantaranya : 

1. Genap memperingati 1 tahun disahkannya Undang- undang nomor 11 tahun 2020 ciptakerja.

Beberapa kontroversi yang menjadi banyak perdebatan dikalangan masyrakat dalam UU ini adalah : (1) Pekerja terancam tidak mendapatkan pesangon, di pasal 81 poin ke 51 UU ciptaker menghapus ketentuan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri, kemudia di poin 52 terdapat penghapusan ketentuan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status , penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan. (2) Buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja, dalam pasal 81 poin 42 UU Cipta kerja mengenai alasan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alasannya yakni pekerja/buruh megalamisakait berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melewati 12 bulan. Dan masih banyak lagi beberapa kontroversi pasal dalam UU Cipta Kerja 

2. Permasalahan Double Track Bogor-Sukabumi

Proyek pembangunan jalur ganda kereta api Bogor-Sukabumi merupakan proyek strategis nasional yang masuk ke dalam perpres nomor 58 tahun 2017 dan merupakan salah satu janji presiden Joko Widodo saat bekunjung ke Sukabumi. Proyek ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya angkut kereta api jalur Bogor- Sukabumi melalui perencanaan pembangunan jalur ganda ini pemerintah ingin mengalihkan kepadatan jaringan jalan jalur puncak bogor dan jalur bogor-sukabumi via ciawi dari kondisi awal kepadatan mencapai 94% diharapkan dapat diturunkan menjadi 64% setelah terbangunnya proyek jalur ganda bogor-sukabumi. Melalui proyek ini pun pemerintah ingin menurunkan kepadatan perjalanan kereta api yang melalui stasiun Cikampek sehingga perjalanan kereta api menuju stasiun Yogyakarta dapat dialihkan melalui Bogor-Sukabumi-Bandung-Yogyakarta. Proyek ini juga menimbulkan beberapa permasalahan bagi masyarakat. Berikut ini beberapa permasalahan yang ditimbulkan akibat pembangunan jalur ganda kereta api Bogor-Sukabumi : (1) Kerusakan pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Pada 18 Juli 2021 terjadi kerusakan pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang diakibatkan adanya material alam yang jatuh menimpa pipa air valve. Sehingga alat yang berfungsi untuk mengatur debit atau volume air di area proyek pembangunan Double Track KRL Bogor-Sukabumi mengalami kerusakan. Kerusakan inipun berdampak kepada terganggunya pasokan air bersih kepada 35.000 pelanggan Tirta Pakuan dan sudah dua kali kejadian seperti ini terulang. Tentunya diperlukan adanya peringatan oleh Pemkot Bogor kepada kontraktor yaitu PT Adhi Karya hingga kehati-hatian dalam perkerjaan ini, karena dirasa sangat merugikan konsumen air bersih di wilayah Kota Bogor (2) Menggusur Pemukiman Warga Sekitar Jalur Kereta, Lebih dari 2000 bangunan di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat terdampak pembangunan jalur ganda kereta api. Hal ini disebabkan karena aturan yang berlaku melarang adanya aktivitas atau bangunan apapun yang berada di ruang manfaat jalur kereta api yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkretaapian pasal 178 sampai pasal 180. Sehingga menurut ketentuan yang berlaku bangunan-bangunan yang ada di sepanjang bantaran rel kereta api Bogor-Sukabumi harus direlokasi ketika pembangunan jalur ganda ini dimulai. PT KAI mengklaim memiliki hak untuk 12 m lahan di sebelah kiri dan sebelah kanan dari rel kereta api sebagai asset negara, sementara menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang no 23 tahun 2007 ruang manfaat yang diatur atau batas ruang yang dimiliki oleh jalur kereta api adalah sebesar 6 m ke sisi kiri dan sisi kanan dari jalur kereta api. Sehingga menurut aturan tersebut bangunan-bangunan yang ada di sepanjang bantaran rel kereta api menjadi terdampak dan perlu untuk disterilkan. Pembangunan proyek jalur ganda kereta api Bogor-Sukabumi akan sangat merugian bagi sebagian masyarakat yang terdampak langsung dari pembangunan ini. Pemerintah harus mengkaji dengan baik tentang masyarakat yang terdampak dan memastikan bahwa kompensasi yang diberikan sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat akibat pembangunan jalur ganda ini.

3. Menolak pelemahan KPK dalam beberapa bulan kebelakang, sangat masif sekali pembahasan mengenai pelemahan KPK di setiap lini masyarakat. Terakhir adanya pemecatan 57 pegawai KPK pada 30 September 2021 lalu juga mengangkat persepsi publik kian menjadi skeptis terhadap kinerja KPK. Padahal Komnas HAM dan Ombudsman sudah memeriksa dan melaporkan pelanggaran di KPK dengan baik. Namun, upaya-upaya itu tidak punya dampak hukum apapun. Adapun berbagai permaslahan yang tercipta sebagai berikut : (1) Sorotan Hukum TWK sebagai metode pemberhentian Pegawai, Kepastian hukum penyelenggaraan TWK bagi pegawai KPK merupakan rangkaian agenda dari pengalihan status pegawai KPK menjadi berstatus Pegawai ASN, yang pangkal pengaturannya bersumber dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsepsi status pegawai KPK secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 nomor 6, yaitu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Dalam Pasal 69B dan 69C menyebutkan bahwa pengalihan status penyelidik atau penyidik KPK beserta pegawai KPK menjadi berstatus ASN dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun setelah UU a quo berlaku yang ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai proses pengalihan status tersebut dilanjutkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pengalihan Pegawai Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 PP tersebut menyatakan Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN.  (2) Temuan Ombudsman, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus kecacatan TWK yang dijadikan sebagai acuan untuk pemberhentian pegawai KPK yang dinilai memiliki kredibilitas mumpuni. Dalam laporan akhir hasil pemeriksaan berjudul Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Proses Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN menyebutkan berbagai temuan juga rekomendasi keputusan pada pemerintah. Berlandaskan kronologi laporan, pemeriksaan meliputi pengkajian dasar hukum, pelaksanaan TWK hingga penetapan hasil, langkah preventif ombudsman, pendapat dalam kedudukan hukum, pembentukan kebijakan, tahapan pelaksanaan asesmen TWK, dan penetapan hasil akhir, ombudsman merangkai berbagai temuan sebagai berikut.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh beberapa kampus di Bogor, diantaranya : IPB, UBSI Bogor, AKBID PHB, UNB, AKA Bogor, YAPERI, Sirojul Falah, Dewantara, STIQ Ar Rahman, STTIF, Al Hidayah. 


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar