SPACE IKLAN

header ads

Polisi Ciduk Pemuda Asal Monggo Bawa Shabu

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Ipul
Editor. L. Muhasan
14 Oktober 2021.

Dompu - Pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 Pkl 13.00 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali lagi melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A (21) Dusun Monggo, Desa. Monggo, kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima  yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. pelaku penyalahgunaan narkotika ini di tangakap di Di jalan sepotong Lingkungan Swete barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasi Humas Ipda Ahmad Marzuki mengatakan Sekira Pukul 12.00. Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari warga tersebut yang akan melaksanakan transaksi narkoba dan sering membuat warga setempat resah. 

" Mendengar kabar tersebut katiem opsnal Ipda Rahmadun Siswadi, S.H, menelpon salah satu anggota opsnal untuk menyisir sekitar Di jalan sekotong Lingkungan Swete barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu." Ujarnya. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Segera melaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Ramli, S, Sos.

" Atas Laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan sesuai Sop dan prosedur.team langsung menyisir lokasi yang di maksud dan melihat ciri-ciri laki-laki yang sudah di kantongi tersebut sedang mengendarai sepeda motor langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut." Katanya.

Pada saat di lakukan upaya penangkapan laki-laki tersebut kata dia, ia berusaha membuang barang bukti 1 (satu) lembar plastik klip Transparan yang di Dalamnya berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu , yang di lilit menggunakan tisu warna putih, selanjutnya tim langsung memanggil saksi untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan. 

" 1 (satu) unit sepeda motor FU. Uang tunai sejumlah Rp. 9.935.000- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dan 1 (satu) lembar plastik klip Transparan yang di Dalamnya berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, yang di lilit menggunakan tisu warna putih yang di buangnya di semak-semak pinggir jalan tersebut." Bebernya. 

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti (BB) yaitu, 1 (satu) lembar plastik klip Transparan yang di Dalamnya berisi Kristal bening yang di duga natkotika jenis shabu-shabu, yang di lilit menggunakan tisu warna putih. 1 (satu) unit sepeda motor FU. Uang tunai sejumlah Rp. 9.935.000- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU Berat brutto : 0.64 Gram. Berat netto : 0.22 Gram.Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar