SPACE IKLAN

header ads

Satuan Resnarkoba Polres Dompu Amankan 267 Botol Miras

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Ipul
Editor. L. Muhasan
18 Oktober 2021.

Dompu - Satuan Resnarkoba Polres Dompu melakukan kegiatan razia peredaran dan penyebaran miras di Kabupaten Dompu. Minuman keras/minuman beralkohol merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas, dimana dapat menyebabkan hilangnya kesadaran bagi peminumnya. Terbukti dari beberapa tindak kriminal yang terjadi ditengah masyarakat seperti perkelahian antar remaja, penganiayaan, dan tindak kekerasan lain dipicu karena pelaku berada dibawah pengaruh alkohol dari minuman keras.

Razia kali ini dipusatkan di Jalan Lintas Sumbawa, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Tim Opsnal di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, S.H., melaksanakan penggeledahan terhadap kendaraan angkutan yang melintasi Jalan Lintas Sumbawa, pada hari sabtu (16/10-2021). 

Dari kegiatan tersebut Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 267 botol kemasan tanggung minuman keras jenis Brem dan Shofi yang ditemukan saat melakukan penggeledahan pada kendaraan Bus Sinar Rezeki. Kasat Resnarkoba melalu Kasi Humas Polres Dompu menjelaskan minuman keras tersebut dibawa bus dari Pulau Lombok yang rencananya akan diedarkan di Kecamatan Kempo.

Kegiatan razia ini diharapkan dapat menekan penyakit masyarakat dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas serta mencegah terjadinya tindak kriminal yang terjadi akibat minuman keras.

“Barang bukti berupa 267 botol kemasan tanggung tersebut diamankan di Polres Dompu dalam rangka proses penegakan hukum lebih lanjut” tandas Kasi Humas.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar