SPACE IKLAN

header ads

Unggah di Facebook, Preman Tagga Baru Bima Tantang Polisi

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Ipul
Editor. L. Muhasan
14 Oktober 2021.

Bima - Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, secara tegas menyatakan, bahwa di bawah kepemimpinannya. Pihak Polres Bima akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran Narkoba dalam apapun bentuknya. Baik terhadap para pengguna, terlebih pengedar dan Bandar barang haram tersebut di Wilayah Hukum Polres Bima.

 “Tidak akan ditolerir sedikitpun,” tandas Kapolres.

Kapolres sendiri menyadari, tanpa adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait kasus Narkoba yang ada di sekitarnya, akan sulit bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran barang harap tersebut.

Karena itu dihimbaunya, jika masyarakat mengetahui adanya kasus Narkoba bisa langsung menginformasikannya ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Hal itu ditegaskannya kembali pasca viralnya video yang diunggah oleh akun Facebook “Thuan Raja Dua” usai mengkonsumsi Shabu, pada Tanggal 4 Oktober 2021 lalu.

Dalam video yang diunggahnya, pemilik akun tersebut petantang petenteng dengan menggunakan Bahasa Bima berbunyi. 

“Polisi be ma disa wa’u nahu, Nahu preman (Desa) Tangga Baru”, yang jika diindonesiakan kira-kira berarti “Polisi mana yang berani tangkap saya. Saya preman Tangga Baru” sembari memegang narkotika.

Bertutur Kasat Res Narkoba Polres Bima, AKP. Wahyudin, yang ditemui di kantornya, Selasa (12/10/21), Kepala Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang mengetahui adanya unggahan tersebut langsung mendatangi kediaman pemilik akun FB yang merupakan warganya itu dan langsung menggiringnya menuju Mapolres Bima. 

“Beberapa saat video itu beredar di sosial media kepala desa  tangga baru langsung mendatangi kediaman pemilik akun FB,“ ujar Wahyudin.

Di hadapan penyidik, pelaku yang berinisial BT ini mengakui membuat postingan tersebut setelah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, yang didapatnya dari seorang warga setempat.

“Barang haram itu didapatkanya dari seseorang yang juga merupakan warga desa setempat,” kata Wahyudin.

Berdasarkan informasi dari BT inilah, Kasat Res Narkoba bersama sejumlah personilnya yang dibackup Tim Puma langsung menuju Desa Tangga Baru.

Sesampainya di TKP, masih menurut Wahyudin, Tim langsung menggerebek rumah terduga pengedar Shabu yang berinisial SRN L/49) alias Guru Jenggo yang kala itu tengah asyik duduk dengan teman-temannya di kediamannya. 

“Melihat sejumlah petugas yang datang tiba-tiba, para teman terduga langsung lari berhamburan.” Papar Wahyudin.

Pelaku yang dikenal licin ini sempat mengecoh petugas dengan membuang Barang Bukti di samping rumahnya. Tapi dengan ketelitian petugas, akhirnya berhasil menemukan satu bungkus Kristal yang diduga kuat Narkoba Jenis shabu.

Tidak sampai disitu petugas melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah dan pekarangan rumah pelaku. Alhasil petugas kembali menemukan satu alat penghisap (bong) di kandang sapi samping rumah pelaku.

Tim pun langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dan menggelandangnya menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, pemilik akun FB terkait, membuat sebuah video permohonan maaf kepada pihak kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Bima, dan masyarakat Kabupaten Bima atas kata-kata yang dilontarkannya serta dalam video unggahan yang lalu itu. Serta menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat. 


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar