SPACE IKLAN

header ads

Pemdes di Lobar Beri Pendampingan Hukum, Kajari Mataram Tegaskan Jaksa Sahabat Desa

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. WB/tm
Editor. L. Muhasan
10 November 2021.

Lombok Barat - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Drs. Yusuf, SH turun menyapa desa-desa yang terbesar di 10 kecamatan di wilayah Lombok Barat. Pihak Kejari turun dalam rangka mensosialisasikan program pendampingan hukum pemerintah desa. Sekaligus dilakukan penandatanganan kerjasama pendampingan hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pencegahan tindak pidana korupsi antara Kajari dengan semua Kades di Lobar.

Dalam kesempatan itu Yusuf mengatakan bahwa Kejaksaan membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa untuk berinteraksi dengan Kejaksaan sembari memberikan keyakinan kepada para Kepala Desa bahwa kehadiran Kejaksaan dalam program ini adalah untuk menemani pemerintah desa dalam menjalankan proses pembangunan di desa.“Kejaksaan adalah sahabat desa, jangan ragu untuk datang langsung berkonsultasi dengan kejaksaan atau melalui telephone, silahkan catat nomor kontak ini” ujarnya seraya menyebut nomor kontak HP yang bisa dihubungi yang kemudian dicatat oleh seluruh kepala desa.

Yusuf juga mengajak kepala desa untuk lebih serius membangun desa dengan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat desa. “Selama ini laporan yang masuk dari masyarakat dan LSM ke Kejaksaan karena kurang baiknya komunikasi dan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa” ujarnya. Wakil Bupati Hj Sumiatun yang membuka acara tersebut menyambut baik dan sangat mendukung program pendampingan hukum kepada pemerintah desa karena bertujuan baik untuk mengedukasi aparatur desa dalam mengelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara benar dan akuntabel, berdaya guna dan berhasil guna mensejahterakan masyarakat desa.

“Saya tentu sangat mendukung program ini apalagi saat ini masih ditemukan desa yang belum optimal mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, bahkan tidak sedikit desa harus berhadapan dengan hukum karena mengelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dengan cara-cara yang tidak tepat,baik dalam tataran proses maupun pengambilan keputusan,"jelasnya. 

Wabup meyakini permasalahan tersebut terjadi tidak semata karena rendahnya integritas aparatur desa, melainkan karena kurangnya profesionalitas aparatur desa. Hal ini jika dibiarkan akan berdampak kontra produktif terhadap cita-cita hidup berdesa itu sendiri.Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi program pendampingan hukum ini antara lain Asisten I Setda, Inspektur dan Kepala Dinas PMD Lombok Barat. Sebelum acara ditutup, dilakukan penandatanganan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri Mataram dengan Para Kepala Desa yang mengatur secara teknis operasional bentuk pelaksanaan pembinaan dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa. 

Sementara itu Kadis PMD Heri Ramadan mengatakan kegiatan sosialisasi program pembinaan dan pendampingan hukum sekaligus dilakukan penandatanganan kerjasama antara pihak Kejari dengan pihak desa. Ruang lingkup kerjasamanya itu, pendampingan hukum bidang perdata, tata usaha negara dan pencegahan tindak pidana korupsi. Il

"Intinya, untuk membantu desa-desa kita kalau ada sengketa perdata dan mengadvokasi desa-desa  ini agar tidak mudah berhadapan dengan hukum terkait indikasi tindak pidana korupsi misalnya. Intinya mengawal desa supaya tidak salah mengelola DD, supaya tepat guna dan tepat sasaran untuk kemanfaatan Masyarakat desa,"jelasnya. Kegiatan itu dilakukan maraton, dimulai dari desa di wilayah selatan, utara dan tengah. Kegiatan sosialisasi sekaligus perjanjian kerjasama untuk Sekotong, Lembar, dan Gerung dihadiri Wabup Lobar Hj Sumiatun. 

Selanjutnya Narmada dan Lingsar juga dihadiri Wabup, kemudian untuk Batulayar dan Gunungsari dihadiri langsung Bupati. Sedangkan untuk Kediri, Labuapi dan Kuripan Bupati diwakili Asisten III Ilham. Pelaksanaan sosialisasi ini dibagi per wilayah, guna mengindari kerumunan.  Program yang diinisiasi PMD, dan Inspektorat kerjasama dengan Kejari ini jelas dia, tidak bermaksud untuk membela orang salah, namun tujuannya supaya tidak mudah salah atau pencegahan dini. "Efektif berjalan terhitung sejak PKS ditandangani, teknis bisa pendampingan ke desa, atau desa minta didampingi dan konsultasi, meminta pertimbangan hukum ke Kejari,"ujarnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar