SPACE IKLAN

header ads

Ini Isi Surat Koalisi Gumi Paer NTB ke Jokowi Tentang Penguasaan Lahan Konservasi dan Ilegal Logging



Berita Nasional

HEADLINE NEWS

Oleh. DVD

Editor. L. Muhasan

9 Desember 2021.


Lombok Barat - Aliansi Kualisi Gumi Paer NTB bersurat ke Jokowi Presiden Republik Indonesia perihal laporan penebangan pohon secara illegal yang belum ada perkembangan maupun titik terang, dan menghadirkan tanda tanya masyarakat di wilayah Narmada Kabupaten Lombok Barat NTB, 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (DLHK NTB) melalui Balai Tahura Nuraksa telah melakukan penelusuran dan setelah gelar perkara disimpulkan terjadi peristiwa pidana, penebangan pohon secara ilegal di kawasan fungsi hutan konservasi. 

Dokumen surat Balai Tahura Nuraksa menunjukan ditemukannya tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh BN, mantan anggota Polri. Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Balai Tahura Nuraksa telah dilayangkan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dengan surat nomor 660/358/PHKSDAE-DISLHK/2021 pada tanggal 21 Januari, perihal dukungan penyidikan dugaan kasus tindak pidana kehutanan yaitu tindak pidana pembalakan liar di kawasan konservasi. Namun, sampai dengan Desember 2021, pihak Polda NTB tak kunjung merespon permintaan DLHK NTB.  

Anehnya, malah pihak BN yang merespon surat yang dilayangkan DLHK. BN juga melakukan pelaporan kepada Kementerian Hukum dan HAM wilayah NTB (Kanwil NTB) dengan keberatan atas pelanggaran hak asasinya untuk menguasai lahan. Pada 30 November 2021, DLHK NTB pun melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM perihal pemberitahuan penguasaan kawasan hutan secara illegal oleh BN.  

Berdasarkan surat Balai Taman Tahura Nuraksa nomor 622/142/XII/Tahura-DisLHK/2020 tertanggal 04 Desember, BN telah memberikan klarifikasi bahwa benar telah menebang pohon pada kawasan hutan konservasi TAHURA Nuraksa sesuai laporan polisi hutan tanggal 7 Oktober 2020. BN juga memerintahkan dan mengawasi langsung tenaga buruh/pekerja pada saat penebangan pohon dengan menggunakan kampak. 

Jumlah Pohon ditebang mencapai 193 pohon dengan radius bentang penebangan mencapai 6,8 hektar.  Pada pokok temuan gelar perkara Balai Tahura Nuraksa DLHK NTB, diuraikan bahwa: 1. Laporan kejadian dan patroli pengamanan kawasan hutan bahwa telah terjadi pelanggaran pengrusakan hutan berupa penebagan pohon/pembalakan liar sebanyak 193 batang pohon pada lokasi kawasan hutan TAHURA Nuraksa Blok Tradisional Rejeng pada titik koordinat S 08’30’.9.8263”e 116’18’11.0324”; 2. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik LHK NTB, dinyatakan telah terjadi peristiwa pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh Sdr. BN berupa penebangan pohon di dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya NURAKSA (fungsi hutan konsewasi) sebanyak 193 (Seratus sembilan   yang berlokasi di Blok Tradisional Rejeng pada koordinat S O8‘30“, 9.8263" E 116’18" 11.9324” yang secara administrasi masuk wilayah administrasi Dusun Kumbi, Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Tindakan Sdr. BN tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; b) Undang- Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; c) Undang-Undang R Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; d) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta e) Peraturan Menteri Lingkuhgan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P83/ MenLHK/ Sekjen/Kum.1 /10/2016 tentang Perhutanan Sosial; 4. Ketentuan mengenai perubahan sosial (hutan kemasyarakatan, kemitraan konsevasi dan sebagainya) telah diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/ MenLHŃ Sekjen/Kum.1 /10/2016 tentang Perhutanan Sosial, Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan ( IuPHKm ) dan/atau bentuk perhutanan sosial lainnya, diperuntukkan bagi masyarakat desa setempat (dibuktikan dengan  KTP ) dan pro pengentasan kemiskinan; 5. Bahwa dalam Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan Pasal (24) “Setiap orang dilarang: a.) memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan, kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan, b.) menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan, dan/atau c.) memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri. 6. Bahwa ketentuan tersebut ditegaskan kembali di dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal (50) Ayat (2) “setiap orang dilarang: a) mengerjakan, menggunakan, dan/atau mcnduduki kawasan hutan secara tidak sah; b) membakar hutan, c) memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang“.  Dengan adanya fakta-fakta dan pelanggaran hukum pidana di atas, maka telah ada dugaan kuat terjadinya peristiwa pidana disertai alat bukti yang sepatutnya segera ditindaklanjuti Polda NTB, seperti halnya respon cepat terhadap tindak pidana illegal logging yang dilakukan masyarakat biasa.  Tindak pidana illegal logging bukan lagi sebagai kejahatan biasa, tetapi dikategorikan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dengan berangkat dari konsep hukum pidana yang berfungsi melindungi kepentingan-kepentingan hukum, yaitu nyawa, badan, kehormatan, kemerdekaan dan harta benda.  Mencermati dampak dan bahaya, Illegal logging merupakan extra ordinary crime, kejahatan yang sejajar dengan korupsi, narkotika maupun terorisme.  Tindak pidana illegal logging dapat terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana, karena akibatnya mengancam berbagai kepentingan hukum. Terjadinya ancaman terhadap kepentingan-kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana itu, tidak saja faktual tetapi dapat juga dalam bentuk potensial yang terjadinya tidak seketika, tidak hanya menimpa satu dua orang tetapi banyak orang atau kepentingan orang banyak (umum).  Sehingga tindak pidana yang dilakukan oleh BN, terkait dengan kepentingan masyarakat luas. Maka, tindak pidana yang dilakukan merupakan extra ordinary crime. Di samping itu, tindak pidana illegal logging juga dapat dikaitkan sebagai kejahatan kemanusiaan sesuai Ketentuan Rome Statute of The International Criminal Court   UUD NRI 1945 telah memberikan hak terhadap warga negara Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, tercantum dalam pasal 28H, yang berbunyi : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Pada beberapa kesempatan, Polda NTB telah menyampaikan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana illegal logging. Untuk itu, perlu menunjukan keseriusan dalam mengusut tuntas tindak pidana illegal logging yang dilakukan BN, mantan anggota Polri.  







Hal demikian juga memperhatikan 
berbagai bencana, mulai dari kekeringan yang selalu menghampiri Lombok Barat sampai persoalan banjir yang mengancam selurh wilayah NTB setiap tahunnya. Pada November 2021, bencana banjir mulai menampakan ancaman diawal musim penghujan. Pada 6 Desember 2021, banjir mengamuk di wilayah Bima, Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara hingga Lombok Barat.  Akibatnya, ribuan rumah terendam, ratusan mengalami kerusakan parah, fasilitas umum jembatan, sekolah, kantor juga mengalami kerusakan, bahkan sampai dengan menelan korban jiwa. Laporan Lombok Post yang dimuat Rabu 8 September menyatakan bahwa sebanyak 2.276 orang masih mengungsi  Kondisi itu seharusnya menjadi titik refleksi, serta sebagai peringatan dan momentum untuk bangkit melawan penguasaan lahan konservasi dan kejahatan illegal logging (pembalakan liar).  Secara mendasar, hutan merupakan sumber kehidupan. Illegal logging telah merenggut kehidupan alam dan manusia, serta terus menyumbang laju kerusakan hutan, ironisnya illegal logging justru dilakukan oleh mantan anggota Polri.  Negara telah menjamin dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam 13 tahun terakhir, hutan di NTB menjadi sorotan yang sangat serius baik secara regional nasional bahkan internasional, kaerna terjadi kerusakan hutan yang begitu masif dibeberapa daerah yang menyebabkan bajir, kekeringan dan kerusakan ekosistem.  Pemerintah telah mempertegas perlindungan hutan, dalam Nawa Cita Pembangunan, RPJMN dan kebijakan teknis kementerian. Tahun 2021 geliat pemerintah ditunjukan dalam berbagai aksi, mulai dari penguatan kebijakan sampai sosialisasi, secara seremonial juga ditunjukan oleh Presiden Joko Widodo yang melakukan penanaman pohon bersama Gubernur NTB, Menteri, Kapolda, Danrem dan pejabat lainnya di kawasan hutan Gunung Pepe Kabupaten Lombok Tengah.  Beberapa kali, Gubernur NTB juga melakukan pantauan langsung dibeberapa hutan yang mengalami kerusakan parah/lahan kritis. Visi dan Misi NTB Gemilang juga terkandung makna keberlanjutan lingkungan hidup melalui NTB Lestari. Itu terdokumentasikan dengan terang benderang di dalam RPJMD Provinsi NTB. Bahkan juga telah ada Perda Perlindungan Hutan. 

Penguasaan lahan dan illegal logging seluas 6,8 hektar di daerah Narmada oleh BN, berdasarkan dokumen DLHK NTB termasuk ke dalam hutan konservasi. Jika ditinjau berdasarakan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa Hutan Konservatif masuk kedalam jenis hutan yang di lindungi karena Hutan ini merupakan pusat ekosisten berbagai jenis tumbuh-tumbuhan dan habitat hewan serta sebagai penyanggah mata air maka tidak ada dalih pembenaran dan dibenarkan secara hukum melakukan pengerusakan demi kepentingan pribadi kecuali atas persetujuan instansi terkait karna ada pengalihan fungsi hutan berdasarkan kondisi dan keadaan hutan tersebut.  

BN, telah melakukan pelanggaran terhadap status fungsi hutan dengan melakukan pembabatan hutan konservatif, hal tersebut diperkuat berdasarkan alat bukti dan temuan data lapangan menunjukan fakta di area hutan tersebut telah gundul dan bukti kayu tebangan, maka terjadi pelanggaran yang serius terhadap keberlangsungan ekosistem hutan konservatif.  

BN, tidak pernah berkoordinasi dengan koordinator pengawas hutan koservatif yang ditugasakan di area tersebut. BN telah mengakui menguasai lahan dan pembalakan liar, atas dalih dan klaim lahan adalah milik pribadinya sedangkan tidak ada surat persetujuan atau pengalihan fungsi hutan dari instansi terkait.  Dari total penghancuran hutan, BN melakukan pembabatan hutan tanpa izin di hutan konservasi wilyah Narmada Lombok Barat seluas 6,8 hektar dengan jumlah 193 pohon, wilayah teridentifikasi sebagai areal Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value—HCV) dari berbagai kategori, berdasarkan asesmen Tropenbos pada 2019. Hampir semua deforestasi yang terjadi di kawasan HCV berada di lokasi yang ditetapkan pada peta Tropenbos sebagai “tanaman pokok dengan water management”, terminology yang merujuk pada kawasan lahan hutan subur yang telah ditetapkan memiliki Nilai Konservasi Tinggi.  

BN juga mengklaim kepemilikan lahan secara sah padahal sudah jelas lahan konservasi sejak awal tidak bisa diperuntukan untuk kepemilikan pribadi, BN mengakui ia membeli dari warga di sekitar yang juga penguasaannya hanya sekedar memanfaatkan hasil hutan pada pohon dan tumbuhan yang ada.  Berdasarkan catatan tersebut, kami dari Koalisi Gumi Paer menuntut: 1. Mendesak Polri dan Polda NTB menindaklanjuti dukungan penyidikan dugaan kasus tindak pidana kehutanan oleh DLHK NTB serta mengusut tuntas tindak pidana illegal logging yang terjadi. 

2. Melakukan penyidikan secara transparan, penuh tanggungjawab, dan tanpa pandang bulu;  3. Memberikan perlindungan pada masyarakat, tanpa intimidasi dan memperhatikan hak-haknya dalam memberikan kesaksian; 4. Mengusut keterlibatan oknum Polisi (Polsek Narmada, unsur Polres Mataram dan Polda NTB) ataupun pihak lain dalam pembiaran laporan dan pengendapan kasus yang dilaporkan DLHK NTB; 5. Memulihkan fungsi hutan yang termasuk ke dalam hutan konservasi.   Mataram, 8 Desember 2021 Yang menyatakan solidaritas: 1. Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW NTB) 2. Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) 3. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam hmi cabang Mataram (LKBHMI) 4. Himpunan Mahasiswa Jurusan Kehutanan PC UNRAM (HIMASYLVA) 5. Himpunan Mahasiwa Islam Komisariat  Pertanian UNRAM 6. Mahasiswa Pertanian Muhammadyah Mataram 7. Ikatan Keluarga dan Mahasiswa Hu’u Mataram (IKMAH-M) 8. Ikatan Mahasiswa Hukum Nggahi Rawi Pahu UNRAM (IMAHUNGGARAPA) 9. Forum Sinergi Intelektual Progresif (FASIS) 10. Verstehen Institute 11. Gerakan Maju Lombok Barat (GEMA LOBAR) 12. Gerakan Maju Lombok Timur (GEMA LOTIM) 13. Gerakan Maju Lombok Tengah (GEMA LOTENG) 14. Majelis Muda Mentaram Kota Mataram (M3) 15. Himpunan Mahasiswa Donggo Mataram (HMDM) 16. Ikatan Mahasiswa Nanga Wera Mataram (IMANWER) 17. Himpunan Mahasiswa Sawe Mataram (HIMAS-M) 18. Ikatan Mahasiswa Praya Barat (IMPB)   Narahubung: Adhar, S.H.,M.H       (085337910890) Didin Muliadin, S.H  (081319793678). 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar