SPACE IKLAN

header ads

Lapas IIA Mataram Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2021

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Dvd
Editor. L. Muhasan
Sabtu 26 Desember 2021.

Lombok Barat - Lapas Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12) di Aula Kunjungan.

Spesial kali ini, pemberian remisi tak hanya dihadiri oleh warga binaan umat kristiani saja namun sejumlah perwakilan dari warga binaan agama lain (Islam, Hindu dan Budha) turut hadir sebagai wujud toleransi dan kebersamaan antar warga binaan. 

Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan bahwa, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2021 diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan.

Dari 5 (lima) orang WBP beragama Kristen dan Katholik yang saat ini berada di Lapas Mataram hanya 3 orang yang berhak mendapatkan remisi khusus Natal kali ini. Mengingat 2 orang sisanya masih berstatus Tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi. Adapun besaran remisi yang diterima masing masing sebesar 30 hari atau 1 bulan.

“Saya ucapkan selamat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi WBP yang mendapatkan remisi,” Ujar Kalapas sebelum membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

Lebih lanjut Kalapas Akbar menerangkan bahwa Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan lapas.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar