SPACE IKLAN

header ads

Tahun 2022, Bandara Lombok Sesuaikan Tarif Parkir Kendaraan

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Luh
Editor. L. Muhasan
Rabu 29 Desember 2021.

Mataram - Terhitung mulai 1 Januari 2022 mendatang, Bandara Internasional Lombok (BIL) melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan yang menginap. Menyusul adanya peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan pihak bandara. 

Adapun peningkatan fasilitas baru dan layanan dilakukan pihak bandara Lombok, diantaranya adalah penggunaan “manless system” dengan menggunakan mesin dispenser tiket. Penambahan pintu masuk dan keluar motor, penambahan CCTV pos parkir, penambahan rambu penunjuk arah, rambu tarif, traffic controller, penambahan fasilitas dan sistem parkir di akses khusus kargo, serta peningkatan fasilitas parkir lainnya.

Beberapa fasilitas baru lainnya yang juga sudah bisa digunakan oleh pengguna jasa di Bandara Lombok antara lain gedung parkir kendaraan dua lantai seluas 3.800 meter persegi yang bisa menampung sebanyak 1.421 motor. 

“Bekas area parkir kendaraan roda dua akan digunakan sebagai area parkir kendaraan taksi, taksi online, dan travel. Selain itu, kami juga terus melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu, toll gate, serta fasilitas lainnya," .ujar General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati, pada acara Sosialisasi Tarif Masuk Pelataran Terminal atau Parkir untuk Kendaraan Bermotor Bandar Udara Internasional Lombok, di Gedung Serba Guna PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Lombok, Selasa (28/12).

Nugraha Jati menjelaskan, pihak bandara belum pernah mengalami penyesuaian tarif parkir sejak tahun 2013. 

"Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyesuaikan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kondisi terkini bandara,” imbuhnya. 

Bandara Lombok bersama PT Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir bandara telah melakukan program peningkatan layanan setelah melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. 

Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan berdasarkan Laporan Akhir Survey Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) Penyesuaian Tarif Parkir Bandara Internasional Lombok oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Mataram (BP2EB FEB Unram).

"Pemerintah Daerah Lombok Tengah sudah mengkaji terkait usulan penyesuaian tarif parkir oleh Angkasa Pura I, dan hal ini kami anggap wajar untuk dilakukan," ujar Kepala Bidang Retribusi dan Penerimaan Yang Sah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah, Alfian Muntaha.

Penyesuaian tarif parkir bandara, kata Alfian wajar dilakukan. Mengingat banyak sekali kebutuhan Angkasa Pura I untuk membuat bandara menjadi semakin nyaman untuk masyarakat.

"Penyesuaian tarif di Bandara Lombok ini bisa dibilang terlambat, jika dibandingkan dengan bandara lain.  Yang melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali," sebut Moh Soleh, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.

Menurut Moh Soleh, tarif parkir di Bandara Lombok saat ini tergolong sangat rendah, sehingga sangat wajar jika dilakukan penyesuaian tarif. Terlebih dengan segala pengembangan fasilitas yang dilakukan. 

"Saya mewakili masyarakat di lingkar bandara sangat mendukung Angkasa Pura I atas segala upaya pengembangan bandara yang dilakukan. Kami mengetahui betapa besar kerugian bandara selama pandemi," ungkap Lalu Buntaran, Kepala Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Berikut penyesuaian tarif parkir di Bandara Lombok: 

1. Untuk roda dua: tarif lama Rp3.000,-/sekali masuk menjadi Rp 3.000,-/1 (satu) jam pertama, Rp1.000,- untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp28.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap); 

2. Untuk roda empat: tarif lama Rp5.000,-/1 (satu) jam pertama menjadi Rp7.500,- (satu) jam pertama, Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp60.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap);

3. Untuk roda enam: tarif lama Rp 10.000,-/1 satu jam pertama) menjadi Rp12.000,- (satu) jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp80.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar