SPACE IKLAN

header ads

Tiga Kadus di Pecat Tanpa Dasar, Ternyata Menang di PTUN Mataram

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Karim
Editor. L. Muhasan
3 Desember 2021.

Lombok Tengah - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Surabaya Jawa Timur mengabulkan gugatan tiga perangkat Desa atau Kepala Dusun Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah. 

" Dalam gugatan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa pemecatan Kadus bertiga oleh Kepala Desa batal demi hukum." Ujar H. Parhan Jalaludin. Jumat (3/12/2021). 

Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor.32/G/2020/PTUN.Mtr tanggal 3 Nopember 2020 Jo. Nomor 29/B/2021/PT.TUN.SBY  tanggal 15 Februari 2021," Ujar H. Parhan Jalaludin. 

Menurut dia, kekuatan hukum tetap dan menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Tanak Beak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 3 Februari 2020 atas nama H. Parhan Jalaludin, Suparman dan Tohri.

" Yang duluan diberhentikan kami bertiga yaitu Tohri, Suparman dan Saya ( H. Parhan), ada yang lain juga tapi diangkat lagi menjadi Kadus, dan kami bertiga di suruh ikut Pansel namun kami tidak tau lulus atau tidak, tiba-tiba ada pelantikan tanpa ada pemberitahuan dan kami menjadi bingung kok ada pelantikan. Ketika kami menanyakan ke Kades dan dijawab itu hak preoregatif saya "kata Kades". Kami keberatan dengan respon kepala desa mengangkat perangkat desa tanpa persetujuan dari masyarakat." Ujar H. Parhan Jalaludin. 

Lanjut H. Parhan, waktu dirinya konsultasi ke Kades bahwa yang menjadi alasannya itu adalah ia bertiga tidak bisa komputer, dan kenapa yang lebih tua dari saya itu di kukuhkan dan tidak bisa komputer seperti yang dari dusun jurang tangguk dan malahan syarat syaratnya tidak ada.

" Seharusnya kalau ada pengangkatan harus ada rekomendasi dari Camat, kemudian menyalahi aturan pansel dan Kades bilang itu hak Perogatif saya dan dari jawaban Kades tersebut membuat masyarakat emosi, sampai kami hearing 4 kali di kantor desa bersama masyarakat dan Kades tetap bersikukuh nantang kita dengan kalimat, kalau tidak puas silahkan lapor ke PTUN dan itu kita jalani," Ujarnya.

Setelah dijalani di PTUN Mataram tanggal 10 Agustus 2020  dan PTUN Surabaya tanggal 16 Maret 2021  dan dinyatakan menang sampai terbit surat eksekusi. 

Suparman juga menjelaskan,  Kades sudah tau tentang surat keputusan ini, tetapi tetap berpegang pada hak preoregatif dan tidak mau mengangkat kami lagi menjadi perangkat desa (Kadus).

" Malah dari kalimatnya  kalau kepingin jadi Kadus nanti tunggu kepala desa setelah saya "kata Kades,"Bebernya. 

" Dan harapan Kami bertiga untuk kembali di angkat sebagai perangkat desa sesuai dengan surat eksekusi tanggal 17 Nopember 2021 untuk mengangkat kembali tiga Kadus yang sudah diberhentikan oleh Kades Tanak Beak, kalau hasil keputusan tersebut tidak dijalani kami bersama masyarakat akan hearing ke Kantor Bupati Lombok Tengah untuk menuntut kepala desa, dan kami sudah siap aksi jika surat keputusan ini di abaikan, dan harapan Kami selaku perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak supaya gaji kami bertiga selama diberhentikan supaya diberikan. Tutup H.Parhan, Suparman dan Tohri." Imbuhnya. 

Sementara itu sampai berita ini di tayangkan Kepala Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Maknun belum bisa dikonfirmasi Media ini.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar