SPACE IKLAN

header ads

Top! Regulasi BPD Bakal Diperkuat UU Baru

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Karim
Editor. L. Muhasan
1 Desember 2021.

Bandung - Selepas mengikuti Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) di Bandung Jawa Barat baru-baru ini. Segenap rombongan PABPDSI ( Persatuan Anggota BPD Seluruh  Indonesia ) NTB pulang membawa angin segar. 

Pasalnya, apa yang diharapkan agar mendapat dukungan penuh pemerintah pusat akan segera terealisasi. 

" Akhirnya kami merasa lega, perjuangan kami terbayarkan dengan akan direvisinya Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jadi momentum emas untuk menunjukkan kinerja kami kedepan bersama Pemdes," Kata Zubaer, Ketua PABPDSI NTB, Rabu (1/12/2021).

Dijelaskan, poin penting dalam agenda Revisi UU tersebut memutuskan, 1. Pasal 23 bahwa Penyelenggara Pemerintah Desa yaitu adalah Pemerintah Desa Menjadi Kepala Desa dan BPD, 2. Pasal 63 bahwa Tunjangan BPD berasal dari APBDes yang bersumber dari APBN, Bankeu Provinsi dan APBD.

" Kami sangat berterimakasih kepada Komite I DPD RI sebagai inisiator, terlebih turut didukung penuh oleh pimpinan MPR RI di Jakarta, " Ungkap Zubaer, pria energik asal Desa Jago Lombok Tengah itu.

Menurutnya, dengan lahirnya UU baru yang diharapkan bisa terbit tahun depan, akan menghadirkan pola pemerintahan yang benar-benar berintegritas, membentuk jajaran Pemdes berkualitas, menciptakan iklim politik Desa yang kondusif, serta menyerap banyak tenaga kerja.

" Saya yakin kesenjangan antara BPD di Desa yang satu dengan Desa lainnya juga akan terputus sebab tunjangan akan dikelola langsung APBN dengan nominal sama dan merata se-Indonesia, namun operasionalnya tetap bergantung kebijakan Desa masing-masing sesuai pengajuan," Terang Zubaer.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar