SPACE IKLAN

header ads

Apresiasi Polri, DPP LIPPI: Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Ferdinan Di Nilai Sudah Tepat

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Azmi/Mell
Editor. L. Muhasan
Selasa 11 Januari 2022.

Jakarta - Penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap sosok Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA mendapatkan apresiasi dari Organisasi Kepemudaan Seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia melalui Ketua Umum Dedi Siregar.

“Kami apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mampu bertindak tegas kepada oknum yang berpotensi  menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat apalagi di anggap bermuatan bernuansa SARA," Ujar Dedi Siregar. Selasa (11/1/2022). 

Menurut Dedi, dirinya menyatakan sikap mendukung penuh langkah Polri dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat dengan menindak tegas secara hukum para pembuat gaduh di tengah masyarakat apalagi dengan bernuansa SARA, Ujaran kebencian. 

" Kami menilai penahanan yang di lakukan polri terhadap Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sudah tepat dan patut di apresiasi oleh publik sehingga ini menjadi epek jera & kedepan ini menjadi pembelajaran bagi kita lebih hati hati dalam menyatakan kalimat kepada publik sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat." katanya. 

Dedi Siregar menambahkan Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen polri yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang berpotensi membuat gaduh di masyarakat, kami juga melihat Polri sangat cepat dan tegas menangani kasus tersebut. 

" Kami juga mengajak masyarakat, mari kita hindari membuat stetmen yang menimbulkan kegaduhan di sosial media dengan narasi - narasi yang  meresahkan masyarakat, apalagi bernuansa SARA yang sangat jelas  mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia." Imbuh Dedi. 

Oleh karena itu ia menghormati mekanisme hukum di Indonesia, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. 

" Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib." tutup Dedi. 


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar