SPACE IKLAN

header ads

KPK Periksa Tujuh Saksi Korupsi di Lingkungan Pemkot Bekasi

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Editor. L. Muhasan
Jumat 21 Januari 2022.

Kota Bekasi –  Hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tujuh orang saksi, yang diantaranya pejabat penting Pemkot Bekasi, yang dipanggil KPK Senin kemarin (17/1/2022) terungkap bahwa aliran uang korupsi yang dinikmati Pepen ternyata ada yang mengalir dari pemotongan gaji sejumlah pegawainya terkait jual beli jabatan.

Tujuh saksi tersebut itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawari;  Kepala BPBD Kota Bekasi, Nurcholis; ajudan Rahmat Effendi, Andi Kristanto;  Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto; Camat Rawa Lumbu, Makfud Syaifudin; pejabat pembuat komitmen (PPK) Giyarto;  serta  pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Tita Listia.

Mereka diperiksa di gedung merah putih KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat yang menyeret tersangka Rahmat Effendi cs.

“Para saksi didalami mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE (Rahmat Effendi) dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/1/2022).

Dalam kasus itu, Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen itu diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

Selain itu, lanjut Ali, dikonfirmasi juga terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE untuk menentukan proyek proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi.

Pepen juga diduga mengintervensi lokasi lahan ganti rugi yang telah diatur dalam APBD-P Tahun 2021 yang dianggarkan sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dari proyek tersebut di antaranya adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar dan pembebasan lahan polder 202 senilai Rp 25,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan polder air di Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar