SPACE IKLAN

header ads

Dir Narkoba Polda NTB: Tahun 2022 Bandar Narkoba Kita Miskinkan

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Dvd
Editor. L. Muhasan
Kamis 20 Januari 2022.

Mataram - Direktorat Reseserse Narkoba Polda NTB menggelar pengungkapan kasus Narkoba awal tahun 2022 dan pencanangan tahun 2022 sebagai tahun dimiskinkannya para Bandar Narkoba dengan kata lain tahun ditegakkannnya  Undang undang TPPU.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Putra Rauf, S.I.K, MH. Pada acara Konfrensi Pers, Rabu ( 19/01/2022 ) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

"Selain 3 tersangka yang berhasil di tangkap di Masbagik Lombok Timur yakni atas nama Heldi alias EL, Ajwar alias Wang dan Rianto alias Anto dengan BB Shabu dan sejumlah uang. Pada awal tahun 2022 ini,  Direktorat Reserse  Narkoba Polda NTB juga berhasil menggulung Ni Nyoman alias Cece alias Molek yang merupakan DPO kasus 3 ons lebih bersama Si Mandari di Karang Bagu yang sempat melarikan diri ke Bali empat hari lalu berhasil kita tangkap,"pungkasnya.

Disamping itu juga untuk kasus di Abiantubuh dua duanya sudah kita ambil dan dari hasil penangkapan keduanya itu ada banyak hal menarik yang akan kita ungkap dalam proses Penyidikan kedepanya.

Ini adalah berita bagus awal tahun 2022 karena di tahun.2022 ini saya canangkan sebagai tahun fokus TPPU bagi para bandar Narkoba yang ada untuk kita miskinkan semiskin miskinnya karena sudah berkali kali saya peringatkan untuk berhenti tapi sama sekali tidak di indahakan jadi tidak ada pilihan lain selain kita buat mereka menjadi miskin beneran.

"Dan kami juga meminta dukungan seluruh masyarakat NTB dan rekan rekan semua siapapun dia termasuk para penghianat yang melindunginya akan kita tumpas dan lawan,"tegasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar