SPACE IKLAN

header ads

Gegara Ini, Tiga Lurah Diperiksa KPK

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Editor. L. Muhasan
Rabu 26 Januari 2022.

Kota Bekasi -Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mulai merembet ke wilayah Bekasi Utara. Menyusul diperiksanya tiga lurah di Kecamatan Bekasi Utara oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga Lurah tersebut adalah Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah, Lurah Perwira, Isma Yusliyanti dan Lurah Kaliabang Tengah Ahmad Hidayat. Mereka diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022). 

Selain tiga Lurah tersebut, KPK juga memeriksa staf bagian hukum Pemkot Bekasi bernama Ina.

Sebelumnya, KPK menangkap Rahmat Effendi atau Pepen karena diduga menggunakan sebagian uang hasil pungutan dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.

Saat penangkapan, tim KPK menemukan sisa uang Rp600 juta yang saat ini sudah disita.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong.

Pepen diproses hukum lantaran diduga menerima lebih dari Rp1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Selain dia, KPK juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak kemarin hingga 25 Januari 2021.

Delapan tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar