SPACE IKLAN

header ads

Ubah Sistem Penggantian Karangan Bunga Menjadi Tanaman Bunga, Sekda NTB Edarkan Surat Ini

 

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Dvd
Editor. L. Muhasan
Rabu 26 Januari 2022.

Mataram
- Dengan beredarnya surat tentang Penggantian Karangan Bunga menjadi Tanaman Bungai Buah dalam Pot, kini Sekertaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan himbauan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.2/ MENLHK/ SETJEN/ KUM. 1/1/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 105 / MENLHKI SETJEN/ KUM. 1/12/2018
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pendukung, Pemberian insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi menjelaskan bahwa, himbauan
Presiden Republik Indonesia dalam rangka menyukseskan" Gerakan Tanam dan Pelihara 25 Pohon selama hidup, serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB
Nomor 522 / 23 Tahun 2020, tentang Gerakan Nusa Tenggara Barat Hijau, maka untuk menyukseskan Program Pemerintah tentang "GERAKAN NTB HIJAU" diminta
perhatiannya terhadap hal-hal sebagai berikut. 

" Ya mendukung dan menyukseskan "Gerakan NTB Hijau' dan dalam rangka
Pemberdayaan UKM Mikro, diminta untuk mengganti bentuk ucapan karangan bungal buket bunga pada hari-hari Bhakti Organisasi Pemerintah Daerah dan peringatan Hari Ulang Tahun Nusa Tenggara Barat menjadi Tanaman Bungal Buah
Dalam Pot," Ujar Gita Ariadi. 

Selain itu lanjut dia, tanaman tersebut akan dipelihara oleh Perangkat Daerah (PD) penerima Tanaman
Bungal Buah Dalam Pot dan/ atau berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi NTB. 

" Termasuk juga tanaman Bungal Buah Dalam Pot, dapat diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan akan ditanam pada Taman Kota dan lahan-lahan
kosong pada Hutan Rakyat berdasarkan data yang ada," Jelasnya. 

Instansi yang menjadi daftar Penerima Surat Edaran Tentang Pengganti Karangan Bunga menjadi Tanaman Bunga Buah dalam Pot antaranya adalah. 

1 Kepala Badan Kepegawaian Daerah
2 Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
3 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
4 Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
5 5 Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
6 Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
7 Kepala Badan Penghubung Daerah
8 Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
9 Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10 Kepala Inspektorat
11 Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB
12 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
13 Kepala Dinas Kesehatan
14 Kepala Dinas Ketahanan Pangan
15 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
16 Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
17 Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
18 Kepala Dinas Pariwisata
19 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan
20 Pencatatan Sipil
21 Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
22 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
23 Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
24 Kepala Rumah Sakit H. L. Manambai Abdul Kadir
25 Kepala Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi
26 Sekretariat Daerah
27 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
28 Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
29 Kepala Dinas Perdagangan
30 Kepala Dinas Perhubungan
31 Kepala Dinas Perindustrian
32 Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
33 Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
34 Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
35 Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
36 Kepala Dinas Sosial
37 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
38 Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan
39 Kepala BKPH Se-Nusa Tenggara Barat
40 Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Prov. NTB
41 Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. NTB
42 Kepala Biro Hukum Prov. NTB
43 Kepala Biro Perekonomian Prov. NTB
44 Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prov. NTB
45 Kepala Biro Administrasi Pembangunan Prov. NTB
46 Kepala Biro Organisasi Prov. NTB
47 Kepala Biro Umum Prov. NTB
48 Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prov. NTB
49 Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Prov. NTB

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar