SPACE IKLAN

header ads

Ada Aliran Miliaran Rupiah, KPK Soroti Proses Ganti Rugi Pembebasan Lahan Grand Kota Bintang

HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Minggu 6 Februari 2022.

Jakarta- Proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk Kawasan Kota Bintang menjadi fokus pemeriksaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat memeriksa staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio pada Jumat (4/2/2022).

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk Kawasan Kota Bintang,"tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dirinya menjelaskan, KPK juga menduga Rahmat Effendi menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.

Uang tersebut, sambung dia, diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Rahmat Effendi, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.

Ali mengulangi pernyataan Ketua KPK Firly Bahuri bahwa dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga menjadi kepanjangan tangan Rahmat Effendi untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta. 

Sedangkan Camat Jatisampurna Wahyudin, kata dia, diduga jadi kepanjangan tangan Rahmat Effendi untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin soal pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu.

Dirinya juga menyebut, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Sekedar diketahui, Grand Kota Bintang yang berada di Bintara Bekasi Barat pembangunannya menuai kontroversi. Pasalnya keberadaan dibangunan tersebut menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut menjadi lebih parah. Bahkan lokasi tersebut pernah membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil saat itu bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono marah dan memperingati pengembang Kota Bintang.

Kedua menteri tersebut menilai Grand Kota Bintang melanggar pemanfaatan ruang berupa, perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan, perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar