SPACE IKLAN

header ads

DPC Gerakan Pemuda Ka'bah Lombok Tengah Desak Menag Yaqut Minta Maaf

HEADLINE NEWS
Oleh. DVD
Kamis 24 Februari 2022.

Lombok Tengah - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Kabupaten Lombok Tengah, angkat bicara terkait ucapan  Kementerian Agama Yaqut Cholin Qoumas alias Gus Yaqut yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.

"Ketua DPC GPK Lombok Tengah Sahabudin alias Citung mengomentari gus yaqut menag bekerjalah dengan tupoksinya jangan membuat gaduh negara ini negara ini sudah adem ayem jangan sampai membuat statement yang dapat membuat ģaduh dikalangan umat islam, tidak pantas untuk umat muslim di indonesia seolah olah menag non muslim yang memusihi umat islam,"beber Citung.

Saya meminta kepada Menag Yaqut bekerjalah secara produktif untuk kemaslahatan rakyat indonesia jangan jadi peamancing kegaduhan dikalangan umat Muslim Indonesia memicu kontrovesi yang membuat keributan di tengah tengah ummat selama ini.

"Karena semenjak beliau menjabat sebagai Menag sudah banyak sekali keluhan ummat terhadap statement Menag karna itu semua tidak pantas di lontarkan kepublik dari seorang pejabat sekelas Menteri Agama,"tegas Citung.

Dalam segi ilmu fiqih azan adalah wajib hukumnya nah ini malah menganalogikan suara azan dengan gonggongan ajing astagfirullahhalazimm, kami dari DPC GPK LOTENG menyarankan menag untuk meminta maaf mengakui kesalahannya didepan media masa online cetak dan lain sebagainya, dan meminta maaf kepada ummat.

Kami dari DPC GPK LOTENG untuk lebih fokus bekerja untuk membantu presiden bapak joko widodo dan pak Ma'ruf Amin dan bekerjalah yang lebih produktif untuk bangsa ini jangan membuat ribut ummat yang sudah aman, karna masjid dan musholla  sangat tidak tepat mengeluarkan surat edaran atau pedoman nomor 5 tahun 2022 dalam menggunakan pengeras suara itu sangat tidak tepat sekali.

Pernyataan yang disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau pada Rabu (23/2/2022) tersebut menjadi polemik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

Bahkan, Kongres Pemuda Indonesia dan Roy Suryo menuduh Menteri Agama Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. 


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar