SPACE IKLAN

header ads

Akhirnya Polisi Terbitkan STPL Kasus Yaqut Cholil Qoumas


HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Selasa 2 Maret 2022.

Jakarta
- Polda Riau telah resmi mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/B/111/2/2022/SPKT/Riau, dalam perkara Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kabid Hukum PW MOI pekanbaru, Mirwansyah mengatakan pelaporan ini dilakukan atas nama Perkumpulan Wartawan Online (PW MOI) Pekanbaru Riau

Menurut Mirwansyah, pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang menyandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Alhamdulillah hari ini, saya Kabid Hukum PW MOI Kota Pekanbaru, bersama dengan sekertaris PW MOI, bapak Alexander, beserta dengan jajaran pengurus PW MOI Kota Pekanbaru, hari ini tanggal 26 Februari 2022, hari Sabtu, resmi telah melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia,” ujar Mirwansyah kepada awak media

Dari kiriman video yang masuk keredaksi Kontras Times (01/03/’22), Mirwansyah juga memperlihatkan STPL tersebut. “Resmi LP kita diterima Polda Riau, dengan nomor LP STPL, Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor STPL/B/111/2/2022/SPKT/Riau,” tandas Mirwansyah .

Mirwansyah mengatakan Yaqut dilaporkan dengan dugaan Pasal 28 ayat 2, Junto 45 ayat 2 dan Junto Pasal 156 A, KUHP. “Pasal 28 ayat 2 ya, itu berkaitan dengan penistaan agama!,” ujar Mirwansyah melanjutkan.

“Disebutkan dalam Pasal tersebut (Pasal 28 ayat 2), setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan permusuhan atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, diancam pidana maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar!,” ujar Mirwansyah melanjutkan.

Selain itu, mereka juga mengutuk dan mengecam pernyataan resmi Menag Yaqut.

“Oleh karena itu, ini adalah sikap PW MOI Kota Pekanbaru yang mengutuk, mengecam pernyataan resmi Menteri Agama Republik Indonesia, yang membandingkan toa sebagai instrumen untuk mengumandangkan adzan sehari 5 kali, dengan suara gonggongan anjing,” tegasnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar