SPACE IKLAN

header ads

Di Duga STIE AMM Tahu Hukum Tapi Tak Taat Aturan

HEADLINE NEWS
Oleh. Aldy. 
Jumat 18 Maret 2022.

Lombok BaratApa yang di sampaikan oleh pihak STIE AMM atas  setetmen di media online dan cetak tentang GLSMLB  akan melakukan peninjauan kembali atas kasus perdata. 

Asmuni.A.Ma selaku ketua GLSMLB angkat bicara, bukan lah menjadi ranah kami, kita tentu sama tahu bahwa sebagaimana yang di atur di dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 196) ketentuan untuk peninjauan kembali dalam perkara perdata adalah ketentuan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”), tentu  hal ini menjadi ranah Pemda Lombok Barat untuk melakukan PK, kami hanya fokus kepada persoalan tentang Sk  Bupati Lombok Barat Nomor : Kep :254/598/287 yang di jadikan anggunan ke pada bank BPD NTB ,oleh pihak STIE AMM.

" Kami hanya tak ingin mengaburkan persoalan hukum atas apa yang menjadi dugaan kami ,yang mana tentu di dalam hal ini atas apa yang menjadi temuan kami di lapangan, bahwa di dalam hal ini tentang Sk bupati yang di jadikan sebagai pinjaman kepada bank BPD NTB  ,kami paham apa yg menjadi putusan PN Nomor : 143/Pdt.G/2021/PN.Mataram keperdataan,namun pokus kami tentang laporan kekejati NTB ,Tentu tak lepas dari indikasi dugaan pinjaman kredit,apa ya bisa hanya sebatas sk bupati bisa d jadikan anggunan perbankan,dan tanah yang bukan milik sendiri , kok mudah amat di jadikan jaminan pinjaman  di bank BPD ntb ini YA," ungkap. 

Selain itu Alhadi Muis dari GLSMLB, Bagaimana kami tak berbicara sertifikat sementara di dalam SK bupati apa yang menjadi tanggung jawab pihak STIE AMM sudah sangat jelas, betul memang STIE AMM menempati 30 tahun lamanya atas tanah yang bukan menjadi hak miliknya, lantas kemudian itu tak bisa d jadikan alasan untuk abaikan atas sebuah tanggung jawab sesuai SK bupati, STIE AMM pun  dapat menempati tanah girik seluas 17 are berdasarkan SK, tanpa SK mana mungkin bisa d kuasai obyek tersebut. 

" Jangan lupa kacang akan kulitnya lah!!!," Ujarnya. 

Ia menyatakan, kenapa Mahasiswanya tak bertanya ,apa yg menjadi dasar hukum pihak STIE AMM menganggunkan SK  bupati sebagai jaminan pada  bank ntb ???,

" Kita kan sudah di kasih minjam tanah oleh Pemda apa ya kita mau pinjamkan kredit lagi??? Apa sudah benar cara-cara seperti itu???,"Ungkap Aldi sapaan akrabnya.

Begitu juga dengan kawan-kawan pergerakan yang tergabung dalam GLSMLB, Lord (NCW), Yusri (EDUKASI), Sarlan (LMPP), Haetami (AMPES), HAMBALI (LMAI), akan terus mendorong terkait aset PEMDA LOBAR, yang di tempati oleh AMM, walaupun sampai ke ibu Kota. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar